IMG-20250331-WA0005

Kronologi Lengkap Kasus Dokter Residen Unpad Perkosa Penjaga Pasien di RSHS Bandung

Foto : (Kiri) Pelaku Pemerkosaaan - Priguna Anugerah Pratama (31), dokter residen RS Hasan Sadikin Bandung, (Kanan) ilustrasi saat ditampilkan Ditreskrimum Polda Jabar, Rabu (9/4/2025), sebagai tersangka pemerkosaan keluarga pasien.
banner 120x600

TELEGRAFNEWS – Kasus dugaan pemerkosaan oleh seorang dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung mengejutkan publik.

Pelaku berinisial Priguna Anugrah Pratama diduga memperkosa seorang wanita berusia 21 tahun yang sedang menjaga keluarganya yang dirawat di rumah sakit tersebut.

Kronologi Kejadian

Peristiwa terjadi pada Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat itu, pelaku mendekati korban dengan modus ingin membantu proses pemeriksaan darah atau cross match sebagai bagian dari prosedur transfusi darah. Korban pun diarahkan untuk mengenakan pakaian khusus.

Namun, di luar dugaan, korban justru disuntik cairan bius sebanyak 15 kali oleh pelaku hingga tidak sadarkan diri.

Korban baru sadar sekitar pukul 04.00 WIB dalam kondisi lemas dan merasakan nyeri di tubuhnya. Menyadari adanya tindakan tidak wajar, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak keamanan RSHS pada pagi harinya, sekitar pukul 06.00 WIB.

Laporan korban kemudian diteruskan ke kepolisian.

Penangkapan Pelaku

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pada Minggu, 23 Maret 2025, di apartemennya di kawasan Bandung.

Saat hendak ditangkap, pelaku sempat mencoba bunuh diri dengan memotong nadinya, namun berhasil diselamatkan dan dirawat di rumah sakit sebelum akhirnya resmi ditahan.

Barang Bukti

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan barang bukti berupa:

  • Sisa sperma

  • Alat kontrasepsi

  • Jarum suntik

  • Cairan bius

Ancaman Hukuman

Pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Respons Unpad dan Kemenkes

Unpad menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan pelaku dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib.

Kementerian Kesehatan pun mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara program PPDS Anestesi Unpad di RSHS dan mewajibkan rumah sakit pendidikan memperketat pemeriksaan kejiwaan bagi peserta dokter spesialis. (Cal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *