TELEGRAF NEWS, – Polisi Resorts (Polres) Kota Kotamobagu, melalui Satuan Tugas Lalu Lintas (Satlantas) Kotamobagu, turun sosialisasi larangan penggunaan Knalpot Brong, sekaligus melakukan penindakan, Pada Rabu (20/08/25).
Polres Kotamobagu, mengarahkan Beberapa Personil yakni Satlantas, dan sejumlah personil Polres Kotamobagu, menyasar beberapa Sekolah, diantaranya SMK Cokro Aminoto Kotamobagu, sebagai langkah pencegahan Knalpot Brong, alhasil sebanyak 11 Knalpot Brong di sita Satlantas Kotamobagu, untuk dimusnahkan.
Razia ini bertujuan untuk memberantas Knalpot Brong yang meresahkan masyarakat, serta untuk menyadarkan tertibnya berlalu lintas.
Polres Kotamobagu, melalui Kepala Satuan Lalu lintas (Kasat lantas) Kota Kotamobagu, IPTU Luster Simanjuntak, mengatakan Sosialisasi, sekaligus Razia knalpot Brong, bertujuan untuk menyadarkan masyarakat, dalam berkendara, serta taat pada aturan.
Lewat kesempatan ini, Kasat lantas Kotamobagu mengimbau baik warga masyarakat, maupun pelajar untuk tidak menggunakan knalpot Brong, serta taat berkendara.
“Kami dari satuan Lalu lintas polres kotamobagu, mengimbau pengguna kendaraan bermotor, khususnya Roda dua untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi tehnis/ brong, karna hal itu bisa menimbulkan keributan, ketidaknyamanan di masyarakat bahkan bisa berpotensi tindak pidana, ” Kata mantan Kasat lantas Minsel itu.
Pantauan media ini, Satlantas Kotamobagu, akan terus melakukan sosialisasi, dan penindakan baik di sekolah maupun di tempat umum, guna menghilangkan Kenalpot Brong yang meresahkan masyarakat.(end).













