Hukrim  

Polres Kotamobagu Gelar Konferensi Pers Kasus Dugaan Penggelapan Dana Bimtek Rp573 Juta

Photo. Terlapor bersama barang bukti diapit Tim Resmob Polres Kotamobagu. (photo sumber. Humas Polres Kotamobagu).
banner 120x600

TELEGRAFNEWS – Kepolisian Resort (Polres) Kotamobagu, menggelar Konferensi Pers Kasus Penggelapan Dana Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diduga dilakukan salah satu oknum ASN di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Kotamobagu.

Kapolres Kotamobagu, AKBP. Dasveri Abdi., melalui Kasat Reskrim, AKP. Agus Sumandik., memberikan keterangan kronologis kejadian kasus penggelapan dana bimtek yang menyeret salah satu oknum ASN dilingkup Pemkot Kotamobagu.

Berdasarkan Laporan resmi yang diterima SPKT Polres Kotamobagu, melalui Kabid DPMD Kota Kotamobagu, Wiwik Sabunge., (Pelapor), yang kemudian tertuang dalam Laporan Polisi, Nomor : LP/B/255/VII/2024/SPKT/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT, Nomor: SP.Kap/112/VII/Res.1.11/2024.

Dalam laporan, telah terjadi dugaan penggelapan dana bimtek oleh Terlapor inisial RK (31), warga Kelurahan Biga, Kecamatan Kotamobagu Utara, yang tercatat sebagai ASN dilingkup Pemkot Kotamobagu di Dinas PMD.

“Pada hari Jumat, tanggal 28 juni 2024, sekitar pukul.14.00 wita di duga telah terjadi tindak pidana penggelapan uang yang di lakukan oleh Terlapor insial RK. Uang tersebut oleh Pelapor beberapa kali mentransfer uang ke rekening milik Terlapor dan sebagian beberapa kali diberikan langsung atau tunai kepada Terlapor dengan jumlah uang total sebanyak Rp.573.935.000., sebagai dana alokasi dana desa (ADD) untuk di titipkan kepada Terlapor. Akan tetapi sampai saat ini terlapor sudah tidak bisa dihubungi dan telah membawa uang tersebut,” terang Agus saat konferensi pers, di Mako Polres Kotamobagu, Senin (8/7/2024)

Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Agus., Polres Kotamobagu langsung mengerahkan Tim Resmob untuk melakukan pengejaran kepada Terlapor, yang menurut informasi terlapor telah melarikan diri ke Kota Palu, Sulawesi Selatan.

“Bekerjasama dengan Polsek Taweli Kota Palu, Tim Resmob berhasil meringkus Terlapor, tepatnya di SPBU Kecamatan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, Jumat (5/7) pukul.20.00 wita. Dan selanjutnya Terlapor oleh Tim Resmob diboyong kembali ke Kota Kotamobagu untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mako Polres Kotamobagu,” ujar Agus

Agus juga membeberkan barang bukti yang berhasil diamankan.

“Saat ini Terlapor diamankan bersama babuk berupa uang tunai sejumlah Rp 21.647.000, 1 Unit Handphone merek Iphone 15 Pro Max, disertai dos dan nota pembelian seharga Rp.23.750.000. Dan selanjutnya akan dilakukan pengembangan,” pungkas Agus.

Diketahui, dana bimtek tersebut adalah dana yang serahkan oleh 15 Pemerintah Desa (Pemdes) se Kota Kotamobagu, guna untuk kegiatan bimtek terkait penyelenggaraan pemerintahan desa yang diikuti oleh beberapa aparat utusan Pemdes yang rencananya akan dilaksanakan di Kota Bandung, pada hari Selasa, 9 Juli 2024.

Dee

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *