Pelaku Pembunuhan di Kompleks Sari Kelapa Berhasil Diamankan Kurang dari 8 Jam

banner 120x600

TELEGRAFNEWS–Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Kompleks Sari Kelapa, Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa. Pelaku, CAPB alias Andra (16), diamankan oleh Tim I Patroli Tarsius Presisi dan Resmob Polsek Maesa, yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Stovie Tukung, SH, pada Selasa (1/4/2025).

Cekcok Berujung Maut

Peristiwa ini bermula pada Selasa dinihari sekitar pukul 04.30 WITA. Pelaku bersama korban, Ananda Parasetyo (17), pergi dari rumah pelaku di Kelurahan Pateten 1, Kecamatan Aertembaga, menuju Kompleks Sari Kelapa untuk menemui seorang pria bernama Stif.

Di lokasi, Stif dan beberapa rekannya sedang mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus. Pelaku dan korban turut bergabung dalam pesta miras tersebut. Sekitar pukul 06.30 WITA, pelaku mengajak korban pulang, namun ajakan itu ditolak. Korban justru melontarkan kata-kata kasar yang memicu pertengkaran di antara keduanya. Korban sempat mengayunkan tangan ke arah pelaku sebelum akhirnya ditikam di bagian dada kanan dengan sebilah pisau badik. Korban tewas di lokasi kejadian.

Setelah menikam korban, pelaku mengambil ponsel Realme warna biru dan uang Rp100.000 milik korban, lalu melarikan diri.

Pelaku Dibekuk di Persembunyian

Setelah menerima laporan, Tim I Patroli Tarsius Presisi dan Resmob Polsek Maesa langsung melakukan penyelidikan. Identitas dan keberadaan pelaku berhasil dilacak dalam waktu singkat. Pada pukul 14.30 WITA, polisi menangkap pelaku di Kompleks Wangurer Timur, Kecamatan Madidir, Kota Bitung.

Kasat Reskrim Polres Bitung, IPTU Gede Indra Asti, A.P., S.Tr.K, S.I.K, M.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti berupa sebilah pisau badik. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.

Pisau badik yang digunakan memiliki gagang kayu dengan ujung runcing, satu sisi tajam, dan satu sisi tumpul.

Identitas Korban dan Pelaku

Korban diketahui bernama Ananda Parasetyo, seorang remaja berusia 17 tahun yang bekerja sebagai buruh bangunan. Ia tinggal di Kompleks Lapangan Tembak, Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung.

Sementara itu, pelaku bernama CAPB alias Andra, seorang pelajar berusia 16 tahun yang berdomisili di Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.

Barang Bukti

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku adalah sebilah pisau badik berbahan besi dengan gagang kayu.

“Kasus ini mendapat perhatian luas karena melibatkan remaja di bawah umur. Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarganya.” Jelasnya. (Cal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *