TELEGRAFNEWS – Perang melawan peredaran narkotika terus digencarkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung. Kali ini, seorang Anak Buah Kapal (ABK) berinisial A (27) berhasil diamankan oleh tim Satresnarkoba setelah tertangkap tangan mengedarkan narkotika jenis sabu, Selasa (25/3/2025).
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat sekitar pukul 10.30 WITA, yang menginformasikan adanya seorang pria yang diduga memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis sabu di Kelurahan Bitung Timur, tepatnya di depan Pintu Masuk Pelabuhan Samudera Bitung.
Merespons laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., didampingi KBO Satresnarkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, S.H., segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku merupakan seorang ABK yang sering membawa narkotika dari luar daerah.
Penangkapan di Pelabuhan Samudera Bitung
Tim Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 12.00 WITA. Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan satu paket narkotika yang diduga jenis sabu, dibungkus dengan tisu dan disimpan di saku celana sebelah kanan pelaku.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial I, yang bekerja sebagai buruh imbang di Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. Narkotika tersebut dibeli seharga Rp1.200.000 dan dibawa ke Kota Bitung menggunakan kapal tempat pelaku bekerja.
Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba Polres Bitung mengungkapkan bahwa pelaku telah dua kali membawa narkotika jenis sabu dari Sangkulirang ke Bitung. Namun, pada aksi keduanya ini, ia akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Bitung.
Identitas Pelaku:
Nama: A
Usia: 27 tahun
Pekerjaan: ABK (Anak Buah Kapal)
Alamat: Kabupaten Mamuju Utara, Provinsi Sulawesi Barat
Barang Bukti yang Diamankan:
1 paket narkotika diduga jenis sabu
1 lembar tisu bekas
1 unit handphone merek OPPO
Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bitung guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Tahun 2009.
Satresnarkoba Polres Bitung Perangi Jaringan Narkotika
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kota Bitung. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran barang haram ini.
“Polres Bitung tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkotika untuk bermain di kota ini. Kami akan terus berupaya menindak tegas setiap pelaku peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” tegas IPTU Trivo Datukramat. (Cal)