10 Penambang Nyaris Tewas, Ternyata Lahan Ini Belum Kantongi Ijin

Korbang longor dilokasi Usai di evakuasi pihak APH
banner 120x600

TELEGRAFNEWS – Aktivitas Pertambangan Tanpa Ijin (Peti) di wilayah perkebunan Lingkobungon, Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten. Bolaang Mongondow (Bolmong), yang di duga milik Guril alias Ninong., nyaris merengut nyawa 10 orang penambang.

Adapun 10 penambang yang nyaris meregang nyawa, dikarenakan tertimbun material akibat adanya tanah longsor yang terjadi pada hari Selasa, (31/11/2023), Pukul 13.00 Wita.

Meski demikian 10 orang pekerja tambang tersebut, berhasil dievakuasi dan berhasil diselamatkan.

Nakmun tak sampai disitu, buntut dari kejadian ini, lokasi kejadian menuai kecamatan dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Ketua DPC LAKI, Indra Mamonto.

Kepada awak media, Indra Mamonto mendesak pihak kepolisian dalam hal ini Polres Kota Kotamobagu agar segera melakukan tindakan tegas terkait adanya aktivitas tambang ilegal apalagi sampai mengancam nyawa para penambang.

“Ini Fakta ada aktivitas PETI, beruntung 10 orang korban tertimbun longsor bisa terselamatkan. Menyangkut wilayah hukum, saya meminta Polres Kotamobagu segera melakukan penertiban lokasi PETI diwilayah hukum polres Kotamobagu. Jika tidak, saya menduga ada Oknum yang membeckup aktivitas PETI. Dan patut diduga polres Kotamobagu melakukan pembiaran aktivitas peti di wilayah hukum polres Kotamobagu,” desak Indra Mamonto.

Untuk penegakan hukum diwilayah hukum kepolisian Polres Kota Kotamobagu, Indra juga dengan tegas meminta pihak APH agar segera menutup lokasi yang diduga milik Guril.

“Sangat Jelas ada aktivitas PETI, saya meminta polres Kotamobagu menangkap oknum pemilik lahan dan pemilik Lobang PETI diproses sesuai hukum yang berlaku, sangat jelas ini fakta ada aktivitas PETI. Hukum harus ditegakkan jangan ada pilih kasih. Jika Oknum pemilik lahan dan pemilik Lobang PETI tidak diproses secara hukum, ada apa dengan polres Kotamobagu.,?. Jika Tak nampak proses hukum kepada Oknum pemilik lahan dan pemilik Lobang PETI. , saya akan menyurat dan melaporkan resmi penanganan hukum dan maraknya aktivitas PETI diwilayah hukum polres Kotamobagu ke Mabes Polri,” Tegas Indra Mamonto. (dikutip dari laman portalbmr.com).

Sementara itu, pemilik lahan sendiri saat dikomfirmasi atas kepemilikan lahan lokasi tambang tersebut, dirinya pun tidak menampik.

“Iya, benar itu lokasi saya dan belum memiliki ijin, kemarin banyak teman-teman media saya layani, baik pada saat di polres maupun di rumah saya,” ucap Guril.

Kejadian ini pun dibenarkan Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Iptu. Anugrah Ari Pratama.,

“Benar ada kejadian, tetapi tidak sampai mengakibatkan adanya korban jiwa. Dan untuk penindakan, belum bisa kami melakukan karena tidak ada korban”, ujar Ari Pratama.

Terkait penanganan lokasi yang disinyalir adanya aktivitas penambangan secara ilegal atau PETI, Kasat Reskrim belum ada tanggapan. ***

Man

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jang Cari Gampang Bosku.