TELEGRAFNEWS—Merujuk Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3 Tahun 2023, menyebutkan, pemerintah secara resmi mendorong konversi kendaraan listrik dengan memberikan insentif bagi masyarakat yang ingin melakukan konversi motor BBM ke kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
Terkait itu, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menjelaskan, pihaknya menyambut baik program konversi motor listrik yang digaungkan oleh pemerintah. Sejak 2019 PLN juga telah serius dalam upayanya menyediakan infrastruktur kendaraan listrik di tanah air.
“Masyarakat tak perlu khawatir untuk beralih ke Motor listrik, infrastrukturnya sudah kami siapkan. Mulai dari Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) hingga platform digital seperti Electric Vehicle Digital System (EVDS),” ungkap Darmawan.
Darmawan juga merinci jika biaya operasional kendaraan listrik jauh lebih murah dibanding kendaraan BBM. Sepeda motor BBM dengan jarak tempuh 50 kilometer (km) menghabiskan 1 liter BBM, sedangkan sepeda motor listrik dengan jarak sama menghabiskan 1,5 kWh.
Maka, dengan asumsi tarif listrik sebesar Rp 1.699,53 per kWh, hanya diperlukan sekitar Rp 2.500 untuk sepeda motor listrik. Sedangkan, motor BBM harus menghabiskan biaya sekitar Rp 13 ribu untuk menempuh jarak yang sama.
”Dengan begitu menggunakan motor listrik lebih hemat biaya 80% dari pada menggunakan sepeda motor BBM. Tak hanya hemat di sisi operasional, motor listrik juga lebih hemat biaya perawatan dan pajaknya lebih murah,” ungkap Darmawan.
Begitu juga dalam kontribusi emisi karbon, kendaraan listrik jauh lebih ramah lingkungan. Secara ekuivalen, emisi karbon 1 liter BBM setara dengan 2,4 kilogram (kg) CO2e, sedangkan 1,5 kWh listrik emisinya hanya 1,5 kg CO2e.
“Dengan menggunakan kendaraan listrik maka kita sudah menjadi bagian dalam mengurangi emisi karbon secara signifikan,” kata Darmawan
Darmawan mengimbuhkan, listrik yang disediakan untuk mengisi daya kendaraan juga akan semakin bersih, menyusul mulai dibangunnya pembangkit yang berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT).
“Seiring dengan pembangkit PLN yang akan menuju ke EBT, maka ke depan kendaraan listrik emisinya akan nol,” kata Darmawan. (man)
Diketahui, proses pengajuan konversi bisa dilakukan secara online melaui laman www.ebtke.esdm.go.id/konversi, dengan alur sebagai berikut :
- Pemohon dapat mengisi formulir pendaftaran secara online atau datang langsung ke bengkel konversi untuk mendaftar
- Bengkel konversi melakukan pengecekan teknis kondisi sepeda motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (kesesuaian KTP, STNK, BPKB, Nomor Mesin dan Nomor Rangka)
- Melakukan persetujuan antara pihak pemilik sepeda motor dengan pihak bengkel mengenai biaya konversi
- Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor
- Bengkel mulai mengerjaan konversi sepeda motor milik pemohon
- Bengkel mengajukan permohonan SUT dan SRUT secara online ke kemenhub
- Kemenhub mengunggah SUT & SRUT yang telah diterbitkan
- LVI melakukan verifikasi
- Serah terima sepeda motor kepada pemilik yang telah dikonversi.