TELEGRAFNEWS—Seiring berkembangnya zaman, saat ini semua kegiatan manusia ditunjang oleh energi listrik. Energi ini menjadi sangat penting karena hampir semua peralatan yang kita gunakan bersumber dari listrik. Mulai dari lampu, kulkas, televisi, air conditioner, bahkan smartphone membutuhkan tenaga listrik agar bisa menyala. Tidak heran, jika semua orang sangat bergantung dengan listrik.
Dalam melayani pelanggan, PLN memiliki layanan listrik prabayar dan pascabayar. Listrik prabayar mewajibkan penggunanya untuk melakukan isi ulang daya listrik berupa token/pulsa listrik. Jika habis, tokennya harus segera isi kembali. Sedangkan listrik pascabayar mewajibkan pelanggan untuk membayar tagihan sesuai dengan penggunaan listrik selama satu bulan.
Sebagai masyarakat, kita harus selalu membayar listrik tepat waktu setiap bulannya khusus untuk pelanggan pascabayar. Peraturan PLN menetapkan layanan listrik pascabayar harus dilakukan pembayaran paling lambat tanggal 20 setiap bulannya.
Meski sudah ditetapkan demikian, namun masih banyak juga pelanggan yang terlambat melakukan pembayaran listrik.
Adapun sanksi yang dapat dikenakan kepada pelanggan yang terlambat dalam membayar tagihan listrik yaitu pemutusan dan atau denda biaya keterlambatan yang langsung diakumulasikan kedalam tagihan listrik pelanggan dengan perhitungan yang berbeda pada setiap daya listrik.
Untuk denda biaya keterlambatan yang diterima pelanggan jika menunggak pembayaran tagihan listrik berbeda-beda tergantung jenis batas daya yang terpasang. Pengenaan denda ini sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2022.
General Manager PLN Unit Induk Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo, J.A. Ari Dartomo menerangkan bahwa tidak hanya dikenakan denda biaya keterlambatan, namun pelanggan yang terlambat membayar tagihan listrik akan dilakukan pemutusan listrik sementara.
“Di bulan pertama menunggak, listrik akan diputus sementara melalui Miniature Circuit Breaker (MCB). Perangkat elektromekanis ini berfungsi sebagai pelindung rangkaian instalasi listrik dari arus lebih (over current). Jika ini terjadi, listrik di rumahmu otomatis tidak bisa menyala,” terang Dartomo, Kamis (22/06/23).
“Jika tunggakan listrik pelanggan sudah memasuki 2 bulan, sanksi yang diberikan lebih berat lagi. Listrik akan diputus sementara dengan pembongkaran Alat Pengukur dan Pembatas (APP) berupa kWH meter beserta MCB. Tidak cuma itu, aliran dari tiang migrasi ke meteran listrik dirumah pelanggan juga akan diputus,” lanjut Dartomo.
“Pada bulan ketiga jika masih menunggak pembayaran listrik maka pelanggan harus bersiap untuk dicoret dari daftar pelanggan PLN dan listrik pascabayar milik pelanggan tersebut akan diputus secara permanen. Jika hal ini sudah terjadi, maka pelanggan harus melunasi tunggakan dan membayar biaya penyambungan pasang baru dengan menggunakan kWH meter prabayar,” pungkas Dartomo.
Sampai dengan saat ini masih banyak pelanggan yang sering menunggak pembayaran listrik dan apabila petugas PLN datang untuk melakukan penindakan berupa pemutusan sementara, masih ada pelanggan yang memberikan pembelaan dan menyatakan beberapa pernyataan bahwa petugas PLN tidak melaksanakan tugas sesuai aturan.
“Dalam hal ini kami terangkan bahwa seluruh petugas PLN telah kami persiapkan untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk itu jika masih ada pelanggan yang menunggak, alangkah baiknya untuk segera melunasi tagihan listriknya sehingga terhindar dari sanksi pemutusan sementara,” ungkap Revanny Yudhistira, Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan.(man)