TELEGRAFNEWS—Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan Waki Kota dan Wakil Walikota yang pemasangannya tidak sesuai aturan, segera ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP). APK yang dimaksud yakni baliho, spanduk, bendera, dan bilboard yang melanggar ketentuan.
Pimpinan Bawaslu Tomohon, Yossi Korah, menjelaskan bahwa eksekusi di lapangan akan dilakukan oleh Sat Pol PP.
“Memang sesuai aturan, proses eksekutorial di lapangan dilakukan Sat Pol PP,” jelasnya.
Bawaslu Tomohon menegaskan bahwa pemasangan APK yang melanggar aturan, seperti jarak minimal 30 meter dari fasilitas pemerintah dan rumah ibadah, akan segera ditertibkan.
“KPU sudah mengeluarkan SK titik pemasangan APK. Di SK itu sudah ditegaskan soal area yang dilarang, beserta beberapa turunan larangan. Misalnya jarak pemasangan APK dengan fasilitas pemerintah dan rumah ibadah minimal 30 meter. APK yang melanggar poin-poin di SK itu yang akan ditertibkan,” sambung Korah.
Lanjut dia, desain APK juga telah ditetapkan dalam rapat koordinasi yang melibatkan KPU, Bawaslu, perwakilan pasangan calon, pihak kepolisian, TNI, dan Sat Pol PP Pemkot Tomohon. Korah menegaskan bahwa desain APK yang tidak sesuai aturan akan ditertibkan.
“Jadi intinya APK di lapangan saat ini, yang desainnya tidak sesuai aturan yang sudah ditetapkan KPU, pasti akan ditertibkan,” tegasnya.
Senada disampaikan Pimpinan Bawaslu lainnya, Handy Tumiwuda, ia menambahkan bahwa sesuai regulasi, Bawaslu akan terlebih dahulu mengimbau pasangan calon melalui KPU untuk menurunkan APK secara mandiri sebelum penertiban dilakukan.
“Jika tidak diindahkan, barulah Bawaslu secara prosedur akan merekomendasikan semua titik APK yang akan ditertibkan ke Sat Pol PP Pemkot Tomohon untuk ditertibkan,” ungkap Tumiwuda.
Dengan langkah ini, Bawaslu Tomohon berharap proses kampanye berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku demi terciptanya suasana pemilu yang tertib dan kondusif. (man/*)