Banner-Hari-Pahlawan-2024

Bawaslu Tomohon Ingatkan Peserta Peserta Pilkada Soal Pentingnya Kampanye Damai

banner 120x600

TELEGRAFNEWS—Seluruh peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Tomohon diimbau  untuk mematuhi peraturan kampanye yang telah ditetapkan. Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon, Stenly Kowaas, Selasa (1/10) 2024.

Kowaas menekankan, pentingnya pelaksanaan kampanye yang damai dan bebas dari berbagai bentuk pelanggaran, termasuk ujaran kebencian, fitnah, hingga penggunaan fasilitas pemerintah yang tidak semestinya.

“Kampanye adalah ajang bagi para peserta Pilkada untuk menyampaikan visi, misi, serta program kepada masyarakat, bukan untuk menebar kebencian atau merusak tatanan sosial yang ada,” ujar Kowaas.

Ia mengingatkan bahwa kampanye yang baik harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, khususnya Pasal 69 yang mengatur tentang larangan-larangan dalam pelaksanaan kampanye.

Menurutnya, beberapa larangan utama yang harus dihindari oleh peserta Pilkada mencakup hal-hal seperti mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, serta menebar fitnah dan menghasut yang dapat mengadu domba masyarakat.

“Bawaslu akan mengawasi secara ketat kampanye yang berpotensi melanggar aturan ini, dan akan menindak tegas jika ada pelanggaran yang terbukti,” tegasnya.

Selain itu, Kowaas juga menekankan agar para peserta Pilkada tidak menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dalam pelaksanaan kampanye.

“Kampanye yang sehat seharusnya dilakukan dengan cara-cara yang beretika, tidak mengancam ketertiban umum, dan tidak mengganggu keamanan masyarakat,” kata Kowaas.

Ia juga menambahkan bahwa penggunaan fasilitas dan anggaran pemerintah, termasuk tempat ibadah dan institusi pendidikan untuk kegiatan kampanye, sangat dilarang dan dapat dikenakan sanksi tegas jika dilanggar.

“Kami juga mengingatkan kepada seluruh peserta Pilkada agar tidak melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Ini penting untuk menjaga ketertiban dan mencegah timbulnya gesekan di masyarakat,” jelas Kowaas.

Para Paslon Pilkada di Kota Tomohon, diharapkan dapat mematuhi seluruh peraturan yang ada dan menjalankan kampanye dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi yang sehat.

“Mari kita jadikan Pilkada ini sebagai ajang untuk mempersatukan masyarakat, bukan sebaliknya,” tutup Kowaas.(man/*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *