TELEGRAFNEWS—Jelang pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang dijadwalkan pada 27-29 Agustus, mendatang. Bawaslu Kota Tomohon menegaskan akan mengawal dengan serius dan detail tahapan pencalonan ini.
Hal itu, disampaikan Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Kowaas, Kata dia, bahwa pengawasan tahapan pencalonan merupakan bagian penting dari tugas pokok dan fungsi Bawaslu.
“Terkait tahapan pencalonan, memang butuh konsentrasi penuh agar semua syarat, dokumen, dan kelengkapan berkas calon dikawal dengan cermat,” ujarnya, Rabu (21/8) 2024.
Lanjurnta, Pengawasan pada Pemilihan 2024 ini mengacu pada Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Menurut Kowaas, tahapan pencalonan dan pemutakhiran data yang sedang berlangsung sangat strategis, krusial, dan rentan dengan dampak hukum. Oleh karena itu, Bawaslu sangat memperhatikan hal ini dan meminta informasi serta masukan dari media dan masyarakat.
Senada juga disampaikan Handy Tumiwuda, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Tomohon, menekankan pentingnya fungsi pencegahan sebagai upaya mitigasi dalam mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa pemilihan.
“Sebelum masuk tahapan pencalonan, kami mengimbau KPU sebagai penyelenggara teknis untuk melaksanakan tahapan pencalonan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Tumiwuda.
Sementara itu, Yossi Korah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tomohon, menegaskan bahwa KPU harus memperhatikan pemenuhan dukungan calon, persyaratan pencalonan, penelitian administrasi, serta proses persiapan pendaftaran dan pengumuman jadwal pendaftaran pasangan calon sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“KPU harus memastikan tahapan pencalonan dilaksanakan sesuai undang-undang pemilihan dan aturan teknis yang ada. Jangan sampai ada penyimpangan,” tegasnya.(man/*)