TELEGRAFNEWS.CO – SITARO – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM Kibar Nusantara Merdeka) kembali menyoroti dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro pada tahun anggaran 2025.
LSM tersebut menilai, Pemerintah Kabupaten Sitaro telah melaksanakan sejumlah kegiatan dan melakukan pengeluaran anggaran sebelum adanya pembahasan serta persetujuan DPRD terhadap dokumen APBD Perubahan Tahun 2025.
Menurut hasil investigasi dan kajian hukum yang dilakukan oleh LSM Kibar Nusantara Merdeka, tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 308 dan 309 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal tersebut secara tegas menyatakan bahwa setiap pengeluaran daerah harus terlebih dahulu dianggarkan dalam APBD atau APBD Perubahan.
Selain melanggar Undang-Undang, tindakan Pemkab Sitaro juga dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kedua regulasi ini menegaskan bahwa kegiatan pemerintah daerah hanya dapat dilaksanakan setelah dokumen anggaran memperoleh persetujuan DPRD dan ditetapkan melalui peraturan daerah.
Sekretaris Jenderal LSM Kibar Nusantara Merdeka, Yohanes Missa, dalam pernyataannya di Sitaro pada Senin (7/10/2025) mengatakan bahwa tindakan tersebut bukan hanya kesalahan administratif, tetapi juga pelanggaran terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Setiap kegiatan yang menggunakan uang rakyat wajib memiliki dasar hukum yang sah. Melaksanakan proyek tanpa persetujuan DPRD merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap sistem pengelolaan keuangan negara,” tegas Yohanes.
Lebih jauh, Yohanes menjelaskan bahwa tanggung jawab atas dugaan pelanggaran prosedur tersebut tidak hanya berada di tangan Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah,
tetapi juga dapat melibatkan Sekretaris Daerah selaku Koordinator TAPD, Kepala Badan Keuangan Daerah, serta Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) di perangkat daerah yang telah melaksanakan kegiatan tanpa dasar hukum anggaran yang sah.
Tindakan tersebut juga berpotensi menimbulkan kerugian negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyebutkan bahwa setiap pejabat yang karena kelalaiannya menimbulkan kerugian negara wajib bertanggung jawab secara pribadi.
“Jika terbukti terdapat penyimpangan, maka sanksi hukum, baik administratif maupun pidana, harus segera diterapkan,” tambah Yohanes.
DPRD Sitaro, Kami Akan Kawal dan Awasi Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sitaro, D.Pontoh. Janis. SH mengatakan bahwa DPRD telah mengetahui adanya laporan masyarakat dan akan menindaklanjutinya melalui mekanisme resmi.
“Kami sudah menerima informasi terkait dugaan pelanggaran ini. Prinsipnya, DPRD akan mengawal agar seluruh tahapan pengelolaan APBD, baik murni maupun perubahan, dilakukan sesuai regulasi. Tidak boleh ada kegiatan yang dijalankan sebelum dokumen anggaran disahkan,” ujar D. Ponto. Janis. SH saat dikonfirmasi, Selasa (7/10/2025).
Menurutnya, DPRD juga mendukung langkah LSM dalam melakukan kontrol sosial terhadap pemerintah daerah.
“Kritik dan laporan dari masyarakat merupakan bentuk partisipasi publik yang harus diapresiasi. Ini demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” tambahnya.
Inspektorat Siap Tindaklanjuti. Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Sitaro,ketika dikonfirmasi secara terpisah, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur pengawasan internal.
“Kami akan melakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap kegiatan-kegiatan yang disebutkan dalam laporan LSM Kibar Nusantara Merdeka. Jika ada temuan yang mengarah pada pelanggaran, tentu akan kami proses sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Inspektorat mendukung upaya pengawasan dari masyarakat.
“Kami terbuka terhadap masukan dan laporan publik, karena pengawasan yang efektif harus melibatkan seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya.
Dorongan untuk Audit BPK
LSM Kibar Nusantara Merdeka pun mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif terhadap seluruh kegiatan yang sudah berjalan sebelum pembahasan APBD Perubahan.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran yang dapat merugikan keuangan daerah maupun masyarakat.
“Kami berharap BPK segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan. Transparansi dan penegakan aturan adalah kunci agar kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah tetap terjaga,” tutup Yohanes Missa. (Win_Sky)













