Ketua Bawaslu Sangihe Sebut Institusinya Optimal Tangani Penanganan Pelanggaran

banner 120x600

TELEGRAFNEWS—Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sangihe, Edmon Dolongseda, menegaskan jika proses penanganan pelanggaran Pilkada 2024 yang ditangani lembaga pengawas ini dilakukan secara maksimal dan objektif berdasarkan regulasi yang ada.

kepada awak media, Jumat (25/10/2024) di Tahuna.

Menurutnya, sesuai kondisi di lapangan, sejumlah masyarakat mendatangi Bawaslu untuk memberikan informasi awal, namun bukan sebagai pelaporan dan dari informasi awal ini, Bawaslu kemudian melakukan penelusuran mendalam.

Sementara untuk pelanggaran, proses penanganannya memiliki batas waktu, selebihnya dinilai kadaluarsa dan hal ini harus dilakukan penelusuran.

“Memang terhadap penanganan pelanggaran pemilu, sesuai aturan yang ada memiliki batas waktu,” tutur Dolongseda.

Dirinya menjelaskan, semua laporan harus memenuhi syarat dan materi. Disarankan saat melapor harus dilengkapi KTP pelapor.

“Untuk personil Bawaslu Sangihe diakui terbatas, namun tetap dimaksimalkan penanganan pelanggaran,”jelasnya.(man/*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *