TELEGRAFNEWS– Pembangunan Pagar Beton di ruas jalan akses menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu, oleh Pemerintah Kota Kotamobagu, dinilai sudah sesuai prosedur.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu, Rendra Dilapanga. Kata Dia, bahwa pembangunan pagar beton tersebut, berdasarkan Permenkes 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, Sabtu (5/11/2022).
“Redaksinya jelas bahwa Standar Rumah Sakit Pemerintah dan Rumah Sakit Swasta diantaranya adalah harus memiliki batas yang jelas dan dilengkapi akses/pintu yang terpisah dengan bangunan fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Rendra Dilapanga.
Dirinya juga menambahkan, bahwa saat sosialisasi sudah disampaikan bahwa pembangunan tersebut sudah sesuai dengan kajian hukum.
Berbeda dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu, Atmawijaya Damopolii, S.Kom., ME., yang menyatakan bahwa pemagaran bertujuan memisahkan antara pengunjung SRUD dengan yang tidak berkepentingan agar sesuai fungsinya.
”Seperti tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan, dalam Pasal 38 bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan,” ujar Atmawijaya.
Atmawijaya juga menambahkan hak utama mobil ambulance juga di atur dalan undang -undang nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134 huruf b.
“Guna menjamin keamanan, ketertiban dan keselamatan lalu lintas. Implementasi dari UU Nomor 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 34 Tahun 2006 adalah akses masuk keluar Rumah Sakit harus bebas hambatan samping yang berakibat terjadinya tundaan lalu lintas,” pungkasnya.
Sementara itu, dari pihak RSUD Kotamkobagu Topan Simbala S.Farm Juga berkata, bahwa pemagaran juga bertujuan untuk keselamatan warga sekitar saat ambulan melintas dengan kecepatan tinggi.
“Hal ini juga kami tinjau dari sisi keselamatan warga, ketika ambulans masuk dengan kecepatan tinggi, maka kami perlu mengantisipasi terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,” kata Topan Simbala.
Meski demikian menurut Topan Simbala, pemagaran tersebut tidak dibangun semena semana.
“Pemerintah juga tidak semena-mena, kami masih menyediakan akses jalan bagi masyarakata seluas 3,5 meter,” tandasnya.(DM)