TELEGRAFNEWS–Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan (F-PDIP) menepis pernyataan amggota DPRD Minahasa Tenggara (Mitra) Royke Peleng.
Pasalnya, pernyataan Royke Peleng yang juga ketua Partai Nasdem Mitra terhadap Bupati James Sumendap sangatlah tendensius.
Dimana dalam sidang paripurna di DPRD Mitra pada Jumat (4/8) 2023, Royke Paleleng, mempertanyakan tiga hal. Yakni, pertama soal pembayaran sumbangan yang dijanjikan kepada gereja, kedua soal penertiban kebun raya Megawati Soekarno Putri yang lingkungannya sudah rusak parah serta ketiga terkait dikembalikannya guru PNS yang sempat ditarik dari sekolah swasta.
Menurut Ketua Fraksi PDIP DPRD Mitra Semuel Montolalu didamping Artly Kountur, bahwa soal tiga pernyataan tersebut sudah dilaksanakan pemerintah karena ini menjadi tanggungjawab bersama termasuk dewan.
“Sebenarnya kami akan segera menanggapi pernyataan dari pak dewan Royke saat paripurna, tetapi dikarenakan waktu dan kami menghargai dengan saudara-saudara kami yang akan segera sholat Jumat, sehingga pernyataan yang dilontarkan tersebut belum sempat kami tanggapi dari fraksi PDIP,” ungkap Montolalu.
Sementara Ketua Komisi 1 Artly Kountur menambahkan, kalau terkait penertiban di kebun raya Megawati, selama ini sudah dilakukan pemerintah secara intens melakukan penertiban bahkan melibatkan personal Polri maupun TNI meskipun itu wewenang pemerintah provinsi dan Mitra hanya sebagai lokus.
“Sudah menjadi tugas kita bersama, bukan hanya tugas bupati dan Pemkab Mitra, kita juga sebagai masyarakat mempunyai tugas untuk menjaga dan melestarikan lingkungan, dan kita ketahui penertiban terus dilaksanakan meskipun kita ketahui bersama, banyak juga masyarakat Mitra yang beraktifitas di lokasi tersebut, “ terang Kountur.
Lanjut Kountur, terkait bantuan rumah ibadah yang sempat disinggung , dirinya bahkan menyebut seharusnya disertai data dalam penyampaian jika ada bantuan rumah ibadah yang belum direalisasikan dan bupati juga manusia yang tentunya manusiawi jika ada yang terlewat atau lupa.
“Saya rasa pak Roy seharusnya jangan asbun dan membuat kabur bahasanya, harus disertai data rumah ibadah mana yang belum direalisasi, karena kami yang ada di badan anggaran mengetahui pasti terkait bantuan rumah ibadah dan dijamin 100 persen sudah direalisasikan, kalaupun ada yang terlewati kami rasa itu persoalan administrasi yang harus dipenuhi sebagai syarat menerima bantuan,” ucapnya.
Babul sapaan akrab Artly Kountur bahkan menyinggung terkait permintaan dikembalikan Guru PNS yang sempat ditarik di sekolah swasta beberapa tahun belakangan, menurutnya penarikan guru PNS yang dilakukan Pemkab Mitra tentunya sudah sesuai dengan aturan UU terkait ASN yakni PNS sejatinya harus bekerja di instansi pemerintahan.
Rusli. M