Whats-App-Image-2023-06-21-at-15-03-33
Minut  

Golkar Minut Desak Periksa dan Copot Camat Kalawat, Sebut Ini Kewenangan Bupati

banner 120x600
PLN-Mobile-Pengaduan

TELEGRAFNEWS–Aksi protes atas tindakan Camat Kalawat Indri Nassa, yang diduga mengkampanyekan figur politisi salah satu partai di Minahasa Utara (Minut), terus berlanjut.

Kali ini, kritikan keras disampaikan Partai Golongan Karya (Golkar Minut), melalui Waki Ketua Bidang Hukum dan HAM, Richard Nelwan, S.H., M.H.

Menurut Nelwan, bahwa tindakan oknum Camat Kalawat tekesan dengan sadar dan sengaja sudah melampaui kewenangannya sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang seharusnya bersikap netral.

“Seorang ASN itu harus bersifat netral, bukan terlibat politik apa lagi melakukan tindakan kampanye yang bersifat seruan, ajakan memilih calon tertentu dan itu dilakukan dalam kondisi sadar di tengah kapasitas sebagai abdi negara,” kritik Nelwan.

Karenanya lanjut Nelwan yang juga Ketua Umum Keluarga Mahasiswa Magister Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) ini, lewat kajian hukum Partai Golkar Minut sangat menseriusi perseoalan ini, bahkan Partai Golkar mengeluarkan pernyataan tegas soal aksi camat, tujuannya agar proses demokrasi di Bumi Tonsea bisa berjalan baik tanpa ada intervensi apa lagi keterlibatan aparat negara terutama ASN memenangkan partai dan calon tertentu.

“Dalam bingkai hukum, sudah seyogyanya oknum Camat Kalawat itu dipanggil, diperiksa dan copot dari jabatannya oleh Bupati sebagai pimpinan tertinggi daerah. Ini penting, sehingga bisa menjadi teladan dan tidak dilakukan serta dicontohi camat-camat lainnya di Minut,” tandas Nelwan yang pernah menjabat sebagai Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) 2013-2014, Jakarta.(man)

BERIKUT PERNYATAAN TEGAS DPD GOLKAR MINAHASA UTARA:

1. Partai Golkar Minahasa Utara sangat menyayangkan, keberatan dan merasa dirugikan dengan pernyataan Camat Kalawat yang diduga disampaikan dalam suatu ruang publik dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik pada tanggal 26 Agustus 2023, yang mana pada intinya dalam kapasitas jabatannya tersebut sebagai pejabat publik diduga telah terang-terangan mengajak, mendukung dan/atau merekomendasikan untuk memilih suatu partai atau calon tertentu dari suatu partai. Apabila kejadian ini dibiarkan dan tidak ditindak tegas, maka akan menjadi preseden buruk bagi praktik demokrasi di tanah Minahasa Utara yang kita cintai. Atas dasar ini, Partai Golkar Minahasa Utara jelas memiliki legal standing untuk menanggapi dan bahkan melakukan upaya hukum yang dianggap perlu untuk memulihkan dampak bahkan kerugian yang diderita akibat dugaan perbuatan yang dilakukan bersangkutan.

2. Setelah mengkaji secara seksama video dan/atau script video yang beredar yang berisi pernyataan Camat Kalawat tersebut, kami dari tim hukum Partai Golkar menduga kuat bahwa Camat Kalawat telah melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP 94/2021”). Secara khusus, menurut hemat hukum kami, Camat Kalawat diduga kuat setidak-tidaknya telah melanggar ketentuan Pasal 5 huruf n angka 5 dan/atau angka 6 PP 94/2021.

3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 PP 94/2021, Camat Kalawat yang diduga melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf n angka 5 dan/atau 6 PP 94/2021 sudah seharusnya diberikan sanksi berupa hukuman disiplin berat yaitu: Pemberhentian, Penurunan Jabatan, atau Pembebasan Jabatan.

4. Dalam hal ini menurut hemat hukum kami, sesuai ketentuan Pasal 16 PP 94/2021, Bupati sebagai salah satu atasan langsung dari Camat Kalawat adalah pihak yang berwenang dan bahkan berkewajiban secara hukum untuk memberikan sanksi hukuman. Tentunya tidak tepat apabila permasalahan oleh PNS ini kemudian seolah dilempar kepada institusi lain seperti Bawaslu.

5. Bahwa tentunya juga perlu menjadi catatan, sesuai Pasal 24 ayat (2) dan (3) jo. Pasal 28 ayat (1) dan (2) PP 94/2021 bahwa dalam hal pejabat yang seharusnya memberikan hukuman baik secara sengaja maupun tidak sengaja malah tidak menjatuhkan atau melaksanakan hukuman disiplin tersebut, maka yang bersangkutan juga dapat dikenakan sanksi Hukuman Disiplin lebih berat secara hukum. Hal ini tentu dimaksudkan oleh penyusun PP ini agar supaya memberikan urgensi bagi para pejabat yang berwenang dalam melaksanakan penindakan bagi para PNS yang diduga atau terbukti melakukan pelanggaran.

6. Atas dasar ini semua, atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Camat Kalawat, menurut hemat hukum kami seharusnya kepada yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi berupa pencopotan (pemberhentian), dimana selama proses pemeriksaan terlepas dari hasil yang ada, sesuai ketentuan Pasal 31 PP 94/2021 yang bersangkutan dapat dibebastugaskan.

7. Pada akhirnya, sikap Partai Golkar Minahasa Utara adalah menolak keras dan keberatan dengan pernyataan yang disampaikan oleh Camat Kalawat. Kami sebagai pihak yang berkepentingan dan merasa dirugikan meminta Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara atau dalam hal ini Bupati Minut agar segera menindaklanjuti permasalahan ini secara tegas, dan tegak lurus dalam menjalankan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai terjadi pembiaran yang dapat menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan penegakan hukum di Minahasa Utara, yang nantinya dapat mencoreng wajah Pemkab Minahasa Utara.

8. Dalam rangka menjaga iklim demokrasi yang sehat dan bersih di Minahasa Utara, Partai Golkar Minahasa Utara memastikan akan mengawal terus permasalahan ini, dan siap untuk menempuh upaya-upaya hukum maupun upaya politik yang dianggap perlu, baik secara politik melalui fungsi pengawasan dan kontrol di parlemen DPRD Kabupaten Minahasa Utara, maupun jalur hukum, administratif serta keperdataan yang dimungkinkan oleh ketentuan hukum Indonesia seperti namun tidak terbatas kepada bentuk pengaduan terhadap institusi dan lembaga terkait dan/atau gugatan keperdataan dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum.

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *