TELEGRAFNEWS—Sukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Minahasa Selatan menginstruksikan jajara di tingkat bawah untuk fokus dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan di lapangan.
Hal tersebut disampaikan anggota Bawaslu Minsel Frany Sengkey kepada 176 jajaran Panita Pengawasn (Panwas) Desa dan Kelurahan yang tersebar di 17 Kecamatan se-Minsel.
Menurut Koordinator Pengawasan Hukum dan Humas ini, Coklit atau pencocokan dan penelitinan daftar pemilih merupakan tahapan penting dan panjang dalam proses Pilkada yang nantinya digelar pada 27 November 2024, mendatang.
Karenanya, PKD yang merupakan ujung tombak Bawaslu dalam melakukan pengawasan langsung dari proses Coklit ini harus benar-benar memahami detail pelaksanaan Coklit berjalan sesuai kordir regulasi, dan memastikan bahwa setiap masyarakat MInsel yang sudah masuk dalam kategori pemilih tidak kehilangan hak pilihnya.
“Ini penting, jika Panwas Desa/Kelurahan memiliki kemampuan kapasitas terhadap pemahaman regulasi, tentunya Coklit yang menjadi bagian penting dari pelaksanaan Pilkada bisa berjalan secara maksimal,” bebernya Jumat (28/6) 2024.
Menurut Sengkey, dalam Coklit tentunya ada 3 prinsip yang harus dipastikan oleh jajaran Pengawas Desa/Kelurahan. Yakni, pertama yang dilakukan harus memastikan orang yang tidak memenuhi syarat dikeluarkan dari daftar pemilih. Kedua, memastikan orang yang mememuhi syarat masuk dalam daftar pemilih dan ketiga adalah pengwas memastikan perilaku coklit Pantarilih sesuai prosedur atau tidak. Sebab berkaca pada pengawasan coklit pemilu lalu, dalam pelaksanaannya ada banyak perilaku pantarlih bertindak tidak sesuai SOP. Dan iniharus diantisipasi.
“Pentingnya PKD dikumpul untuk memberikan arahan teknis dan strategi pengawasan Coklit. Pihak PKD juga penting dilatih terkait pengisian laporan hasil pengawasan sebab kerja pengawasan bukan hanya mengawasi tapi bersifat administratif termasuk tata cara pengisian laporan,” katanya.
Ia menambahkan, jika nantinya dalam pengawasan Coklit PKD wajib mengisi alat kerja pengawasan yang merupakan sarana atau alat ukur pengawasan.
“Kita harap PKD bisa bekerja optimal demi suksesnya Pemilihan kepala daerah pada 27 November, mendatang,” tutupnya.(man/*)