Telegrafnews – Manado | Pemerintahan
Sulawesi Kini, Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengikuti program kawin massal gratis tahap II yang akan digelar pada 10 Oktober 2025 mendatang.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemprov Sulut, dengan tujuan membantu masyarakat kurang mampu memperoleh pencatatan perkawinan secara resmi dan sah menurut hukum. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat mengurangi praktik hidup bersama tanpa ikatan pernikahan sah (kohabitasi) serta memperkuat institusi keluarga sebagai pilar sosial yang penting.
Menariknya, program kawin massal ini terbuka juga bagi mereka yang berstatus janda atau duda yang berencana membangun rumah tangga baru.
Untuk dapat mengikuti kegiatan ini, peserta diwajibkan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
KTP-EL
Kartu Keluarga (KK)
Pas Foto Gandeng ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
Akte Kematian, bagi janda/duda yang cerai mati
Akte Perceraian, bagi janda/duda yang cerai hidup
Bagi masyarakat yang berminat, dapat segera mendaftar dan menghubungi panitia melalui:
📞 Bapak Jaiman: 0853-9841-4662
📞 Ibu Flora: 0811-4301-421
Program kawin massal gratis ini menjadi bukti nyata komitmen Pemprov Sulut dalam meningkatkan kesejahteraan dan legalitas administrasi kependudukan masyarakat Sulawesi Utara. (Win_Sky)













