Manado  

Mobil Alphard Hitam SP3 atas Laporan Penggelapan, Jimmy Li Jadi Terlapor Balik Rilis DPO.

TELEGRAFNEWS — Drama hukum seputar sengketa mobil Toyota Alphard antara pengusaha Jimmy Li Polandos dan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Utara, Erri Juliana Pasole, kembali memicu ketegangan. Laporan dugaan penggelapan Alphard yang dilayangkan Jimmy Li melalui kuasa hukumnya Aswin Karim, SH, resmi dihentikan penyidikannya (SP3) oleh Polda Sulawesi Utara (Sulut).

Kepastian SP3 atas laporan tersebut terungkap saat Aswin Karim mendatangi Mapolda Sulut pada Jumat (31/10/2025) untuk memastikan perkembangan kasus kliennya. “Yang pasti laporan kami sudah di-SP3. Apa alasannya saya belum tahu, nanti saya lihat langsung di suratnya,” ujarnya kepada wartawan sebelum menuju Subdirektorat Kamneg Ditreskrimum Polda Sulut.

Namun, di sisi lain, sumber hukum menyebutkan arah kasus berbalik. Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut telah menetapkan Jimmy Li sebagai tersangka dalam laporan balik yang dilayangkan oleh mantan Kepala BPN Sulut, Erri Juliana Pasole.

Sumber internal kepolisian menyebutkan bahwa penyidik telah memanggil Jimmy Li untuk diperiksa sebagai tersangka, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan. Pihak kepolisian disebutkan akan melayangkan panggilan kedua; bila tetap mangkir, status Daftar Pencarian Orang (DPO) kemungkinan besar akan diberlakukan terhadap Jimmy Li.

Kejadian bermula dari sengketa kepemilikan satu unit mobil mewah Alphard, yang awalnya dilaporkan Jimmy Li sebagai korban penggelapan. Namun, setelah proses penyelidikan yang panjang dan hasil investigasi, laporan tersebut dinilai tidak cukup bukti sehingga dihentikan melalui SP3.

Kini, arah kasus dinilai berbalik: pelapor menjadi terlapor, sementara pihak yang dilaporkan mendapat angin segar karena laporan terhadapnya kandas di meja penyidik.

(Win_Sky)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *