Telegrafnews.co – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kibar Nusantara Merdeka menyampaikan sikap resmi terkait kasus laporan di Polda Sulut, dugaan penyerobotan tanah di Kelurahan Karombasan Utara Lingkungan IV Kecamatan Wanea Kota Manado.
Laporan tersebut dilakukan oleh ketua jemaat Pdt. Sylvia Wenas atas nama Gereja GMIM Berhikmat Karombasan Utara, terhadap Stela Kalangi anak dari almarhum Marthen Kalangi.
Sebidang tanah yang digarap serta dihuni oleh almarhum Marthen Kalangi bersama anak cucu sejak tahun 1980, termasuk Stela Kalangi besar dan tinggal di lokasi tersebut.
Selama lebih dari 40 tahun tinggal dan membangun rumah di tanah ini, tidak pernah diganggu apalagi ada klaim dari pihak manapun. Bahkan pada tahun 1995 pemerintah kota Manado telah mengeluarkan nomor objek pajak atas nama Marthen Kalangi yang menguasai lahan, sebagai wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan ukuran 350 M2 rutin dibayar hingga 2021.
Namun, pada akhir tahun 2021, tiba-tiba Stela Kalangi didatangi oleh pihak Gereja GMIM yang menyatakan bahwa tanah tersebut telah dihibahkan kepada gereja. Lebih mengejutkan lagi informasi menyatakan bahwa tanah tersebut ternyata telah bersertifikat sejak tahun 1982 dan telah beberapa kali beralih kepemilikan, tanpa sepengetahuan dan tanpa pernah ada pemberitahuan kepada keluarga Kalangi yang telah lama tinggal di lokasi tersebut.
Pihak Gereja GMIM kemudian melaporkan Stela Kalangi ke Polda Sulawesi Utara dengan tuduhan penyerobotan tanah. Laporan tersebut kini sedang dalam proses penyidikan oleh pihak APH.
Sekjen LSM Kibar Nusantara Merdeka Yohanes Missah, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus ini. Menurutnya laporan kasus dugaan penyerobotan terhadap warga yang telah menghuni serta menguasai secara fisik tanah negara fisik selama puluhan tahun, menunjukkan lemahnya penataan dan kepastian hukum pertanahan
Harusnya dasar hukum yang Relevan yakni:
1. Pasal 385 KUHP — Mengatur tentang tindak pidana penyerobotan tanah termasuk tindakan menjual, menyewakan, atau menguasai tanah milik orang lain secara melawan hukum. Namun, unsur pentingnya adalah adanya kepemilikan sah dan itikad buruk dari pelaku.
2. Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Menjelaskan pentingnya riwayat penguasaan fisik dan data yuridis dalam menentukan status tanah. Penguasaan fisik yang berlangsung lama (lebih dari 20 tahun) dapat menjadi dasar untuk memperoleh hak atau perlindungan hukum.
3. Putusan Mahkamah Agung No. 1230 K/Sip/1980 dan Putusan MA No. 1952 K/Sip/1989 — Dalam yurisprudensi tersebut ditegaskan bahwa penguasaan tanah negara dalam waktu lama secara terus-menerus, terbuka, dan dengan itikad baik, dapat memberikan perlindungan hukum bagi penguasa fisik, terutama bila tidak pernah digugat dalam jangka waktu tersebut.
“Keluarga Kalangi telah tinggal lebih dari 40 tahun di tanah negara dengan itikad baik. Tiba-tiba pihak gereja melaporkan mereka dengan tuduhan penyerobotan tanah. Ini sangat ironis, mengingat keluarga tersebut justru yang secara nyata menjaga dan merawat tanah itu. Negara dan aparat penegak hukum harus objektif melihat fakta penguasaan fisik jangka panjang dan sejarah tanah tersebut,” tegas Yohanes Missah.
LSM Kibar mendorong Polda Sulawesi Utara, BPN, dan Pemerintah Daerah untuk
-Mengusut tuntas riwayat sertifikat tanah no.516 tahun 1982
- Memastikan proses peralihan hak tidak melanggar asas transparansi.
- Melindungi hak-hak masyarakat kecil yang telah lama menghuni dan menguasai tanah negara secara fisik.
”Tidak serta merta mempidanakan warga tanpa mempertimbangkan aspek historis dan keadilan sosial,” tambah Missah.
Home
Daerah
Manado
Mendorong Penegakan Keadilan dalam Kasus Laporan Penyerobotan Tanah oleh Pihak Gereja terhadap Warga Penghuni Lama
Mendorong Penegakan Keadilan dalam Kasus Laporan Penyerobotan Tanah oleh Pihak Gereja terhadap Warga Penghuni Lama

Recommendation for You

TELEGRAFNEWS — MANADO — Polda Sulawesi Utara menggelar Apel Pasukan Operasi Zebra Samrat 2025 di halaman…

TELEGRAFNEWS — MANADO, Humas Polda Sulut – Sebuah langkah nyata dalam mendukung generasi sehat dan cerdas…

TELEGRAFNEWS — MANADO — Dalam suasana khidmat memperingati Hari Pahlawan 10 November 2025, Wakapolda Sulawesi Utara…

Manado, Telegrafnews.co- Pesta Rakyat, Panggung Siapa? Saat Nada dan ‘Warna’ Bertemu di Megamas Oleh: Jeffery…








