TELEGRAFNEWS – Pertanggungjawaban dana hibahPilkada tahun 2024 yang diserahkan Pemerintah Kota Kotamobagu lewat Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD, diawasi sejak dimulainya penandatanganan Naskah Perjanjian antara Pemkot dan KPU Kota Kotamobagu.
Hal ini disampaikan Inspektur Daerah Kotamobagu, Yusrin Mantali., saat menjadi narasumber pada kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) pengelolaan dan pertangungjawaban dana hibah pemerintah daerah untuk Pilkada 2024, yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu, digelar di Ballroom Hotel Sutan Raja Kotamobagu. Senin, 28 Oktober 2024.
Dalam materinya, Yusrin Mantali, menekankan pentingnya tahapan perencanaan dalam hal pengunaan dana hibah yang diberikan pemerintah untuk Pilkada 2024.
“Sebagaimana ruang lingkup pengawasan Inspektorat Daerah selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah, pengawasan kami atas dana hibah ini mencakup berbagai hal, diantaranya perencanaan, kebijakan hingga pengelolaan dana,” ujar Yusrin.
Disampaikan Yusrin, pengawasan juga dilakukan pada tahap penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD serta pakta integritas.
“Untuk penandatangan NPHD dan Pakta Integritas juga menjadi pengawasan kami, apakah ditandatangani sesuai waktu atau tidak, termasuk memastikan tahap penyaluran dan review laporan penggunaan dana hibah oleh KPU telah sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya. *
Dee