TELERGRAFNEWS Kotamobagu – Wali Kota Kotamobagu dr Weny Gaib Sp M, menghadiri sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kotamobagu, pada penetapan peraturan daerah (Perda) tentang penyelengaraan Adat, pada Kamis (18/9/2025)
Sidang paripurna DPRD Kota Kotamobagu, di Pimpin langsung Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Adrianus Mokoginta, dalam sambutannya, Ketua DPRD menegaskan bahwa hadirnya perda tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat identitas daerah.
“Perda ini menjadi dasar hukum untuk menjaga serta melestarikan adat istiadat yang telah diwariskan leluhur kita. DPRD memandang ini sangat penting agar generasi mendatang tetap memiliki pedoman nilai dan jati diri sebagai masyarakat Kotamobagu,” ujar Adrianus.
Sementara Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib, dalam sambutannya menyebut penetapan perda ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah untuk melestarikan budaya.
“Nilai-nilai adat bukan hanya warisan leluhur, tetapi juga pedoman moral dan etika sosial yang menjadi perekat kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat,” kata Wali Kota.
Weny mengapresiasi semua pemangku kepentingan yang terlibat sehingga peraturan daerah tentang penyelenggaraan adat di Kotamobagu, berjalan lancar.
“Apresiasi setinggi – tingginya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamobagu, para tokoh Adat, Akademisi, serta seluruh pihak yang telah mencurahkan tenaga dan pikiran dalam pembahasan, sehingga pada akhirnya dapat di tetapkan melalui sidang paripurna,” puji Wali Kota.
Sidang paripurna dihadiri Wali Kota Kotamobagu dr Weny Gaib, Wakil Wali Kota Kotamobagu Rendy Virgiawan Mangkat, sebanyak 19 anggota DRPD Kota Kotamobagu, forkopimda, Sekda Kotamobagu, Assisten Satu, hingga para kepala Satuan Kerja perangkat Daerah. (*)













