TELEGRAFNEWS.CO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) melaksanankan sosialisasi dan pengawasa serta kemudahan bagi para pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Kota Kotamobagu untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dalam hal ini, Dinas PM-PTSP, akan memfasilitasi para pelaku usaha untuk mengurus izin NIB usahanya
Dalam sepekan ini, kata Kepala Dinaa PM-PTSP Kotamobagu Moh Aljufri Ngandu, sudah 2 kali melakukan pemantauan terhadap usaha-usaha yang belum memiliki izin sekaligus melakukan pendampingan dalam kepengurusan NIB.
“Sebelumnya kami menemui para pelaku usaha yang belum mengantongi izin, kemudian diundang sharing untuk mengetahui kendala yang dihadapi saat mengurus izin usaha,” ucap Aljufri Ngandu.
Sudah ada Enam pelaku usaha yang kami fasilitasi untuk kepengurusan NIB. Dan Tiga diantaranya sudah mengantongi NIB.
“Para pelaku usaha wajib memiliki NIB dalam menjalankan usahanya, dan harus disesuaikan dengan jenis usahanya,” ujarnya.
Adapun nomor induk usaha ini kata Aljufri Ngandu, tidak ada batas waktu.
“Sepanjang usahanya berjalan dengan lancar dan berlaku, diharapkan segera melakukan penomoran terhadap usahanya agar bisa menasional,” tandasnya.
Aljufri Ngandu juga menambahkan pihaknya akan terus melakukan pengawasan, agar pada saat melakukan kepengurusan NIB sesuai dengan bidang usahanya.
“Penting mensinkronkan pengurusan NIB dengan jenis usaha, karena kerap kali Ketika kami temui masih ada usaha yang tidak sinkron dengan NIB-nya,” pungkasnya.
Alhjufri Ngandu juga mengajak kepada para pelaku usaha yang belum mengantongi izin usaha agar segera mengurusnya di Dinas PM-PTSP karena tanpa dipungut biaya. (DM)