TELEGRAFNEWS -Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kotamobagu menggelar sosialisasi tentang Pencegahan Kekerasan dan Perkawinan Anak, serta Penggunaan Obat-obat Terlarang, Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA).
Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Kotamobagu Timur tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas P3A Kotamobagu, Meike Rachel Sompotan didampingi Kepala UPTD PPA Kotamobagu, Selasa (27/6/2023).
Dalam sambutannya Meike mengatakan sosialisasi yang digelar merupakan upaya Dinas P3A dalam melindungi anak serta memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-hak anak di wilayah Kota Kotamobagu, serta sosialisasi pemahaman kepada semua pihak terkait resiko kekerasan terhadap anak.
“Ada 5 bentuk kekerasan terhadap anak yang harus dihindari yakni kekerasan terhadap fisik, psikis, seksual, penelantaran dan eksploitasi anak,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala UPTD PPA Kotamobagu, Susilawati Gilalom, menambahkan, beberapa tindakan yang penting dalam melindungi anak.
“Hak anak yaitu dimulai dari membangun komunikasi yang baik dengan anak, peran sekolah, membekali anak dengan ilmu bela diri serta melaporkan kepada pihak berwajib jika terjadi kekerasan terhadap anak,” ujarnya.
Selain tindakan diatas lanjut Susilawati, yakni memberikan perhatian, kontrol dan perlindungan kepada anak agar terhindar dari tindak kekerasan.
“Kualitas penanganan kasus kekerasan terhadap anak perlu ditingkatkan dengan meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan terhadap anak,” lanjut Susilawati.
Kegiatan sosialisasi dihadiri Camat Kotamobagu Timur, Kori Manoppo, Lurah dan Sangadi se Kecamatan Timur, perwakilan siswa dan siswi, PATBM dan FAD Kota Kotamobagu.
Dee