Tindaklanjut UU Desa Nomor 3 Tahun 2024, Dinas PMD Kotamobagu akan Berkoordinasi dengan Kemendagri terkait Status Pjs Sangadi

Kepala Dinas PMD Kotamobagu Tedi Makalalag
banner 120x600

TELEGRAFNEWS – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Kotamobagu, segera menindaklanjuti penerapan Undang-Undang Desa No 3 tahun 2024, perpanjangan Masa Jabatan Sangadi (Kepala desa_red) terpilih, menjadi delapan tahun.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas PMD Kota Kotamobagu, Teddy Makalalag., kepada awak media, Kamis (11/7/2024).

“Kami akan melaksanakan amanat  UU Desa no. 3 tahun 2024, dan akan berkoordinasi dengan para sangadi,” ucap Teddy.

Nakmun pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait salah satu desa yang berstatus pjs. Sangadi.

“Salah satu desa yang saat ini dipimpin oleh pjs sangadi. Oleh sebab itu, kami masih akan melakukan koordinasi dengan Kemendagri,” tandasnya.

Dee

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *