TELEGRAFNEWS – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Kotamobagu, segera menindaklanjuti penerapan Undang-Undang Desa No 3 tahun 2024, perpanjangan Masa Jabatan Sangadi (Kepala desa_red) terpilih, menjadi delapan tahun.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas PMD Kota Kotamobagu, Teddy Makalalag., kepada awak media, Kamis (11/7/2024).
“Kami akan melaksanakan amanat UU Desa no. 3 tahun 2024, dan akan berkoordinasi dengan para sangadi,” ucap Teddy.
Nakmun pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait salah satu desa yang berstatus pjs. Sangadi.
“Salah satu desa yang saat ini dipimpin oleh pjs sangadi. Oleh sebab itu, kami masih akan melakukan koordinasi dengan Kemendagri,” tandasnya.
Dee