Tiga Kafe di Kotamobagu Terjaring Razia, Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

KOTAMOBAGU — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu, bersama tim gabungan kembali melakukan operasi penegakan Peraturan Daerah pada Sabtu malam. 15/11/2025.
Hasilnya, Tim gabungan mendapati Tiga Cafe malam, yakni Blacklist, Agnes, dan Classic, terjaring menjual minuman beralkohol golongan A tanpa izin.
Razia ini dilakukan menyusul banyaknya laporan dan keluhan warga terhadap aktivitas sejumlah cafe yang dinilai telah meresahkan masyarakat, karena kerap beroperasi hingga melebihi batas jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah, yakni pukul 24.00 WITA.
Sejumlah botol minol dari berbagai merek diamankan sebagai barang bukti oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, Polres Kotamobagu, TNI, dan instansi terkait.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kotamobagu, Sahaya Mokoginta SSTP, mengaku jika pihaknya menindaklanjuti tiga cafe berdasarkan laporan masyarakat.
“Kami sudah menerima banyak keluhan dari masyarakat. kami tindaklanjuti sesuai aturan, dari hasil razia terdapat temuan di Tiga Cafe di Kotamobagu, ” kata Kasat pol PP
Dia menjelaskan, hasil temuan di Tiga Cafe tersebut akan ditindaklanjuti.
“Barang bukti saat ini telah dibawa ke Kantor Satpol PP untuk proses pemeriksaan lanjutan, dan pemilik serta pengelola ketiga kafe akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” Tegasnya.
Melalui kesempatan ini pemerintah Kotamobagu mengimbau para pemilik usaha untuk tertib dan tidak menjual minuman tanpa izin.
“Kami mengimbau seluruh pemilik kafe dan tempat hiburan, agar tidak menjual minuman beralkohol jika tidak mengantongi izin, serta wajib menaati batas jam operasional. Pelanggaran aturan bukan hanya berdampak hukum, tetapi juga mengganggu ketenangan warga,” tegasnya.
Razia dan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi lingkungan sosial masyarakat. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *