Tatong Bara: Orang Asing Diwilayah Hukum Indonesia, Perlu Pengawasan Dan Perhatian

Wali Kota Kotsmobagu Tatong Bara, saat memberi sambutan di rapat Timpora yang digelar di Hotel Sutan Raja Kotamobagu
banner 120x600

TELEGRAFNEWS – Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara membuka kegiatan Rapat Pengawasan Orang Asing (Tim PORA), yang dilaksanakan di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kota Kotamobagu, Senin (21/2/2-2023).

Dalam sambutannya Tatong Bara menyampaikan, bahwa keberadaan warga negara asing yang melakukan kegiatan di wilayah hukum Indonesia, perlu mendapatkan perhatian.

“Bagi Pemerintah Kota Kotamobagu, pelaksanaan Rapat Tipora ini, merupakan sebuah kegiatan yang penting dan strategis, dalam rangka menjalin koordinasi antar instansi terkait, khususnya untuk menyamakan persepsi terkait dengan pengawasan orang asing, sesuai bidang tugas masing – masing,” ujar Tatong Bara.

Tatong Bara juga berharap, dengan dilaksanakannya Rapat tersebut, akan semakin meningkatkan semangat dan kinerja, khususnya dalam pelaksanaan tugas pengawasan orang asing di Kota Kotamobagu.

“Dengan adanya rapat ini, semoga semakin meningkatkan kinerja kita dalam mengawasi keberadaan orang asing yang datang di Kotamobagu,” ucap Tatong Bara.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Dr. Ronald Lumbuun, dalam sambutannya mengatakan bahwa, kunjungan orang asing ke suatu daerah di satu sisi, dapat berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi melalui investasi asing.

“Peran investasi dalam pemulihan ekonomi di Indonesia pasca pandemi, salah satunya melalui kunjungan  wisatawan asing yang datang dan membelanjakan uangnya di suatu daerah,” tutur Ronald.

Dirinya juga menengatakan terkadang kedatangan orang asing ibarat koin yang mempunyai dua sisi, juga bisa berdampak negatif bagi suatu daerah, karena tidak sedikit orang asing mempunyai tumpangan kepentingan sehingga  melakukan tindakan-tindakan kejahatan (pidana) maupun pelanggaran administratif.

“Hal ini bisa saja akan berdampak buruk karena dapat mengganggu stabilitas keamanan, ketertiban yang ujungnya mempengaruhi perekonomian daerah,” pungkasya.

Oleh sebab itu, pihak Imigrsi Indonesia, mengambil kebijakan sebagaimana yang diamanatkan dalam undang undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menganut kebijakan selektif dimana hanya orang asing yang bermanfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.

Rapat Timpora yang dilaksanakan di Hotel Sutanraja Kotamobagu tersebut, dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Dr. Ronald Lumbuun, Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Meiddy Makal

alag, Forkopimda, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kota Kotamobagu, Teddy Kuantano Achmad, para pejabat dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, serta pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.

Dee.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *