Tahapan Coklit, Pantarlih Wajib Datangi Pemilih

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPUD Kota Kotamobagu, Yokman Muhaling. (Sumber Photo akun Facebook Yokman Muhaling)
banner 120x600

TELEGRAFNEWS –Kinerja Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu Tahun 2024, dalam melaksanakan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pemilu Tahun 2024, jadi penentu nilai proses demokrasi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kotamobagu, melalui Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kotamobagu, Yokman Muhaling usai melakukan pertemuan dengan Wali Kota Kotamobagu.
Menurut Yokman Muhaling, tugas Pantarlih sangat penting sebagai bagian dari badan AdHoc penyelenggara tahapan pemilu tahun 2024,
“Mengingat Pantarlih adalah Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), maka diperlukan profesional kerja saat menjalankan tugasnya dilapangan nanti, dengan menunjukan kwalitas dan tanggung jawabnya,” ucap Yokman Muhaling kepada awak media, Senin (13/2/2023)
Yokman Muhaling juga berharap agar petugas pantarlih  saat melaksanakan tahapan Coklit, harus sesui regulasi.

“Kegiatan coklit telah berlangsung sejak tanggal 12 Februari sampai dengan tanggal 14 Maret tahun 2023, maka diharapkan agar petugas Pantarlih saat melaksnakan tahapan coklit harus sesuai dengan regulasi,” ujar Yokman Muhaling.

Dan untuk mendapatkan data akurat, kata Yokman, petugas Pantarlih wajib mendatangi pemilih secara langsung.

“Petugas pantarlih wajib mendatangi pemilih secara langsung, kemudian mengisi Formulir A-Daftar pemilih, agar menghasilkan data yang akurat. oleh sebab itu, tugas Pantarlih adalah penentu nilai proses demokrasi,” pungkasnya.

Diketahui, jumlah petugas Pantarlih se Kota Kotamobagu, sama dengan jumlah TPS, yakni sebanyak 350 orang. Sedangkan untuk jumlah Formulir A-Daftar yang tersedia sebanyak 94.358.

Penulis : Dee

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *