TELEGRAFNEWS – Untuk menunjang kepengurusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kotamobagu telah menyiapkan blanko sesuai kebutuhan.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Kotamobagu Roy Paputungan mengatakan, untuk kelancaran kepengurusan kartu identitas e-KTP, pihaknya telah menyiapkan blanko e-KTP sesuai kebutuhan.
“Memang ketersediaan blangko KTP di akhir Tahun 2022 sangat terbatas, namun minggu ini kami kembali menerima stok blangko dari Dirjen Dukcapil Kemendagri,” ucap Roy Paputungan kepada Telegrafnews, Selasa (23/1/2023).
Kebutuhan blangko tersebut lanjut Roy Paputungan, dipersiapkan untuk perekaman dan pencetakan e-KTP baru bagi masyarakat yang sudah berusia 17 tahun yang sekaligus akan menjadi peserta Pemilu 2024, serta perubahan dan penggantian e-KTP yang rusak.
“Jadi stok blangko e-KTP saat ini cukup sesuai kebutuhan masyarakat yang akan melakukan perekaman maupun penggantian e-KTP,” ungkap Kadis Dukcapil.
Bagi masyarakat yang akan mengurus e-KTP baru, lanjut Roy Paputungan, langsung ke Dinas Dukcapil dan wajib melengkapi persyaratan.
“Untuk penggantian KTP rusak, pemohon harus membawa KTP lama yang rusak dan fotocopy KK, dan bagi KTP yang hilang, harus disertai surat keterangan hilang dari kepolisian dan fotocopy KK,” terang Roy Paputungan.
Dirinya juga menambahkan, ada juga ketentuan bagi masyarakat yang akan melakukan perubahan elemen.
“Bagi warga yang melakukan perubahan elemen, harus menyiapkan KK asli, KTP lama dan bukti perubahan elemen lama,” tandasnya.
(Dee).