TELEGRAFNEWS – Menyikapi adanya aksi beberapa oknum warga yang menanam batang pohon kelapa di persimpangan jalan raya Jalan Sugiono Kotabangon atau jalan Trans Sulawesi penghubung Kotamobagu dan Bolaang Mongondow Timur, mendapat tanggapan dari Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Claudy Mokodongan, ruas jalan yang menghubungkan Kotamobagu dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tersebut merupakan jalan nasional.
“Statusnya jalan nasional, bukan jalan kabupaten/kota. Karena jalan nasional, pemerintah daerah tak bisa melakukan intervensi penganggaran melalui mekanisme APBD. Masalahnya di situ, kami terbatas dengan kewenangan. Jalan Kolonel Sugiono itu tercatat sebagai aset atau milik pemerintah pusat, kami pemerintah daerah tak bisa melakukan pemeliharaan jalan yang bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah,” ucap Claudy.
Dikatakan olehnya status jalan tersebut, adalah kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Balai Jalan Wilayah Sulawesi Utara.
Dirinya menegaskan, jika ruas jalan ini kewenangan Balai Jalan Wilayah Sulawei Utara.
“Untuk pemeliharaan dan penganggarannya harus melalui APBN. Ibu Walikota tadi langsung memerintahkan kami segera berkoordinasi dengan Balai Jalan Wilayah Sulut untuk bisa menangani kondisi jalan tersebut,” tegas Claudy.
Ketika dikoordinaskan dengan pihak Balai Jalan Wilayah Sulut, pihak balai langsung merespon dan akan segera turun langsung ke lokasi jalan dan melakukan upaya penutupan lubang-lubang yang ada.
Selanjutnya Pemkot Kotamobagu melalu Dinas PUPR, berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian terhadap kondisi jalan nasional yang ada di wilayah Kota Kotamobagu.
“Kami berharap ini bisa segera direspon pemerintah pusat melaui Balai Jalan Wilayah Sulut agar dapat mengalokasikan anggaran pemeliharaan beberapa ruas jalan nasional yang ada di Kota Kotamobagu, yang memang merupakan kewenangan Kementerian PUPR RI,” tandas Claudy.
DEE