Disampaikan Pj. Wali Kota, yang menjadi salah satu indikator utama untuk mengukur kemampuan daerah dalam melaksanakan Otonomi Daerah, adalah tingkat kemampuan Daerah dalam hal penyediaan pembiayaan kebutuhan operasional pemerintahan, untuk menunjang pendapatan Pajak bumi dan bangunan.
“Ini perlu mendapatkan perhatian dari kita semua, mengingat, dari laporan yang saya terima bahwa, untuk capaian penerimaan PBB Perkotaan dan Perdesaan Pada Tahun 2023 yang lalu, belum memenuhi target, sebagaimana yang telah ditetapkan. hal ini dapat dilihat dari jumlah capaian realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kota Kotamobagu Tahun 2023 lalu, yang hanya mencapai sebesar 80,30 Persen,” ujar Asripan Nani.
Dalam kesempatan ini, Asripan juga menyinggung capaian PBB dan mengimbau kepada para sangadi dan lurah untuk segera mendistribusikan kepada wajib pajak.
“Saya juga menghimbau kepada para Lurah dan Sangadi se – Kota Kotamobagu, agar dengan telah diterimanya SPPDT Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024 ini, untuk segera mendistribusikannya kepada setiap Wajib Pajak, serta diikuti dengan Pendekatan, dan Pembinaan, sehingga tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan, dari waktu ke waktu akan semakin meningkat,” imbau Asripan Nani.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, S.H., M.E., Pimpinan BNI Cabang Kotamobagu, Gracia Karamoy, Kepala Cabang PT. Bank Sulutgo Kotamobagu, Yunike Sumawati Paputungan, para Asisten, para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu, para Staf Ahli Wali Kota Kotamobagu, serta para Camat, Lurah dan Sangadi se – Kota Kotamobagu.*
Dee