KOTAMOBAGU-Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Kotamobagu, Sahaya Mokoginta mengimbau warga Kotamobagu, untuk berhati-hati menerima pesan dari akun yang mengatasnamakan pejabat khususnya di Kotamobagu, Pernyataan ini disampaikan Kasatpol-PP mengingat munculnya akun palsu mengatasnamakan Pejabat di lingkungan Pemerintah Kotamobagu, pada minggu 16/11/2025.
Imbauan ini disampaikannya agar tidak ada yang menjadi korban penipuan.
“Hati Hati Kami menginformasikan kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada terhadap akun WhatsApp maupun akun media sosial palsu yang mengatasnamakan pejabat atau instansi Satpol PP,” Katanya.
Sahaya menjelaskan jika saat ini ada orang yang tidak bertanggung jawab sengaja mencatut nanammya untuk menipu masyarakat.
“Saat ini terdapat oknum tidak bertanggung jawab, yang menggunakan nama dan foto profil Kasat Pol PP untuk melakukan penipuan dengan berbagai cara, seperti meminta bantuan, menawarkan jasa, hingga meminta data pribadi,” Tambahnya.
Tindakan penipuan digital seperti ini menurut Sahaya, dapat merugikan masyarakat dan mencemarkan nama baik institusi. Sehingga pihaknyavakan menelusuri dan melacak oknum yang menggunakan modus tersebut serta memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita akan selidiki, album yang tidak bertanggung jawab ini, semoga segera ditemukan, ” Tegasnya.
Dia mengajak warga bersama-sama mencegah penipuan berbasis aplikasi yang mencatut nama pejabat.
“Mari bersama-sama mencegah penipuan digital, dengan meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah menindaklanjuti pesan dari akun yang belum dapat dipastikan kebenarannya, jika ditemukan segera lapor,” Ujarnya.
Berikut ini imbauan Pol-PP Kotamobagu
• Jangan mudah percaya terhadap pesan dari nomor atau akun yang tidak dikenal, meskipun menggunakan nama atau foto profil Kasat Pol PP.
• Jangan memberikan data pribadi, OTP, atau informasi penting kepada siapa pun melalui chat.
• Jangan menindaklanjuti permintaan uang, barang, atau fasilitas dalam bentuk apa pun.
• Segera lakukan konfirmasi ke kantor Satpol PP apabila menerima pesan yang mencurigakan atau mengatasnamakan pejabat Satpol PP.













