TELERAFNEWS – Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kotamobagu, kembali melakukan penertiban lapak pedagan yang berjualan di ruas jalan Bogani di area Pasar 23 Maret, Jumat (06/10/2023)
Menurut Sat Pol-PP Sahaya Mokoginta., penertiban tersebut bertujuan untuk menertibkan para pedagang yang menggunakan ruas jalan.
“Memang setiap harinya kami terus melakukan penertiban bagi para pedagang yang berjualan menggunakan jalan bogani area pasar 23 maret, Kami melakukan, penertiban sejak pagi hingga pukul 12 siang, dan pada saat penertiban tidak ada kendala apapun, para pedagang langsung mendengarkan imbauan dari kami serta langsung bergegas untuk berjualan di pasar,”ujar
Ditambahkan oleh penertiban ini dmaksimalkan agar tidak mengganggu para pengguna jalan.
“Kami berharap agar para pedagang dapat memanfaatkan pasar-pasar yang sudah ada, dan tidak berjualan di jalan agar dapat menimbulkan kenyamanan bagi masyarakat di kota kotamobagu,”tandasnya.*
Dee