TELEGRAFNEWS – Setelah dikeluarkannya keputusan pemerintah terkait penghapusan tenaga honorer atau pegawai non ASN, yang kemudian dialihkan menjadi ASN lewat seleksi jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Nakmun belakangan jalur PPPK, belum menjadi solusi bagi perekrutan tenaga honorer, dikarenakan masih banyaknya tenaga honor yang belum terakomodir, yang nantinya menambah tingkat pengannguran.
Baru – baru ini kembali pemerintah pusat lewat arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang mengintruksikan pembatalan penghapusan tenaga honorer.
Dasar tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati meminta Menteri Pendagayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas, agar segera merealisasikan pembatalan penghapusan tenaga honorer.
Dan untuk menindaklanjut arahan Presiden Jokowi ini, Menpan-RB diharapkan segera merevisi aturan penghapusan tenaga honorer yang rencananya akan dilaksanakan pada Bulan November Tahun 2023. (Dilansir dari klikpendidikan.id)
Sementara itu Kepala Badan Kepagawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPPP) Kota Kotamobagu Sarida Mokoginta saat dimintai tanggapan terkait wacana pembatalan penghapusan tenaga honorer, pihaknya menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
“Saat ini belum ada informasi baik dalam bentuk surat. Kami sifatnya menunggu keputusan pemerintah pusat terkait THL, intinya apapun keputusan pemerintah kami tetap akan laksanakan,” ucap Sarida Mokoginta kepada Telegrafnews saat dihubungi melalui telephon genggamnya, Selasa (7/3/2023).
Perlu diketahui, Jika pembatalan penghapusan tenaga honorer ini menjadi kenyataan, maka tenaga honorer yang tidak terakomodir di jalur PPPK bisa bernafas lega kembali.
Penulis. Dee