Pemkota Kotamobagu Sosialisasi Perpres Pengadaan Barang dan Jasa

TELEGRAFNEWS, Kotamobagu – Pemerintah Kota Kotamobagu, menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 tahun 2025, tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang barang dan jasa. Sosialisasi ini berlangsung di Ruang kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kotamobagu, 26/05/25
Rahfan Mokoginta, yang menjadi narasumber pada kegiatan itu menjelaskan tentang kegiatan ini merupakan inisiatif pemerintah Kotamobagu sebagai langkah responsif terhadap terbitnya regulasi baru.

“Kegiatan hari ini merupakan inisiatif tanpa perencanaan panjang. Karena ada regulasi baru, pemda berinisiatif melaksanakan sosialisasi seperti ini,” ucap Rahfan saat diwawancarai para awak media usai kegiatan.

Rahfan menyoroti salah satu poin penting dalam Perpres 46/2025, yakni kenaikan batas nilai Pengadaan Langsung (PL) untuk pekerjaan konstruksi, dari sebelumnya Rp200 juta menjadi Rp400 juta.
“Kenaikan nilai PL ini hanya berlaku untuk pekerjaan konstruksi, tidak termasuk pengadaan barang seperti laptop dan lainnya. Meski telah diundangkan pada 30 April 2025 dan secara hukum dapat diberlakukan, merekomendasikan penerapan Perpres ini di Kota Kotamobagu dimulai tahun depan,”terangnya.

Dijelaskannya, karena aturan turunan berupa Petunjuk Pelaksanaan (juknis) belum diterbitkan. Maka pihaknya berencana memulai tahun depan.
“Sosialisasi ini penting, dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan mencegah persepsi negatif terhadap penggunaan anggaran.Metode pengadaan tetap sama, yang berubah hanya nilai maksimalnya,”ungkapnya.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, yakni Rahfan Mokoginta, Kepala Dinas Perkim Alfian Hasan, Asisten III Moh. Agung Adati, Asisten II Adnan Masinae, para kepala OPD, dan perwakilan instansi terkait. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

sbobet