Pemerintah Beri Sanksi Tegas Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan

Sumber photo ilustrasi (Pixabay)
banner 120x600

TELEGFARNEWS – Hari Raya umat Muslim tinggal menghitung hari, Pemerintah Kota Kotamobagu, melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kotamobagu, menginstruksikan kepada seluruh perusahaan yang ada di wilayah Kota Kotamobagu untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan yang beragama Islam.

Hal ini bertujuan untuk menunjang dan memenuhi kebutuhan hidup menjelang hari raya Idhul Fitri 1445 Hijriah.

Instruksi tersebut, berdasarkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja RI Nomor: M/2/HK.4/III/2024 tanggal 15 Maret tentang pelaksanaan pembayaran THR keagamaan bagi pekerja buruh dan perusahaan.

Lulu Mokoginta., kepada awak media mengatakan, Disperinaker akan melakukan monitoring pembayaran THR ditiap perusahaan terhadap karyawannya yang beragama Islam.

“Namun kami masih menunggu adanya surat edaran Gubernur Sulawesi Utara agar dilampirkan bersama dengan surat edaran Menteri. Akan tetapi kami juga sudah menyurat sekali ke pihak perusahaan agar dapat diperhatikan kewajiban ini,” ujar Lulu, yang juga Kepala Bidang Tenaga Kerja

Ia pun menambahkan, jika ditemukan terdapat perusahaa tidak patuh atas surat edaran ini, maka akan segera ditindaklanjuti.

” Jika ditemukan adanya perusahaan yang tidak membayarkan kewajiban THR karyawannya, kami akan langsung mengevaluasi dan akan memberikan sanksi gegas,” pungkas Lulu. *

Dee

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *