TELEGRAFNEWS – Kembali Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menertibkan pasar tradisional 23 Maret Gogagoman, yang dinilai mulai semraut akibat badan jalan digunakan oleh pedagang untuk berjualan.
Melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop-UKM) dibantu Sat. Pol-PP, penertiban dilakukan Rabu (11/01/2023).
Hal ini disampaikan Kepala Disdagkop-UKM, usai menertibkan pasar tradisional 23 Maret Gogagoman.
“Hari ini kami kembali melaksanakan upaya penertiban pasar, terutama untuk para pedagang yang berada di badan jalan yang digunakan sebagai tempat jualan,”ucap Ariono Potabuga.
Dirinya juga meminta kepada para pedagang agar kembali menggunakan tempat yang telah disiapkan.
“Saya meminta untuk para pedagang kembali jualan di tempat yang telah disiapkan untuk peruntukannya yakni di dalam pasar,” pintanya.
Dijelaskan oleh Ariono Potabuga bahwa penertiban di pasar 23 Maret ini di targetkan untuk Bangunan-bangunan darurat yang dijadikan sebagai tempat jualan, karena itu dipergunakan sebagai tempat parkir
“Seperti yang kita ketahui ketika kita memiliki izin untuk membangun, harus ada jarak dari jalan dan bangunan yang kita bangun, agar space itu yang kita gunakan untuk parkiran,” tandas Ariono Potabuga.(dee)