Mulai Diberlakukan, Beli LPG 3Kg Wajib Sertakan KTP

banner 120x600

TELEGRAFNES -Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terbitkan aturan pembelian gas LPG 3kg wajib disertai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023, tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Keputusan juga mengatur skema penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu dan beberapa syarat yang wajib dipatuhi masyarakat dan kelompok terkait.

Di Kotamobagu aturan ini pun telah berlaku disetiap Pangkalan LPG yang tersebar di 33 desa dan kelurahan. Namun demikian, nakmun belum dsosialisasi disosialisasikan kepada masyarakat.Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda Kotamobagu, Ilmar Zaldi Rusman mengatakan, siap memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi jika kemudian akan dilaksanakan oleh pihak Pertamina.

“Dalam hal sosialisasi aturan ini, intinya pemerintah hanya memfasilitasi dan mengawasi, namun yang punya kepentingan akan program tersebut langsung dari pihak Pertamina,” ujar Ilmar, saat dihubungi, Rabu (30/8).

Ditambahkan olehnya, untuk wilayah Sulawesi Utara, syarat KTP untuk pembelian LPG bersubsidi di pangkalan efektif diberlakukan sejak 1 Mei 2023 termasuk di Kotamobagu.

“Pada bulan Mei 2023, kami bersama pihak Pertamina telah melakukan pertemuan. Dimana dalam kesempatan itu, pihak Pertamina menyampaikan terkait pemberlakuan KTP sebagai syarat pembelian LPG subsidi di pangkalan” imbuhnya.

Lanjutnya, harus diakui ketika pemberlakuan kebijakan baru seperti ini, ada riak dan protes dari masyarakat selaku konsumen.

“Namun intinya, penerapan sistem pembelian LPG tiga kilogram menggunakan KTP ini, agar penyalurannya tepat sasaran serta untuk mendata warga yang menjadi konsumen LPG subsidi tiga kilogram di daerah ini,” tandasnya.

Dee

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *