Mishart Manoppo; Selain Formulir C, Pemilih Wajib Bawa KTP saat Pemungutan Suara

Ketua KPU Kotamobagu, Mishart Manoppo.
banner 120x600

TELEGRAFNEWS – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu, Mishart Manoppo., mengimbau memastikan kepada para wajib pilih untuk dapat membawa serta dokumen kependudukan saat penungutan suara.

Disampaikan Mishart, selain mengantongi formulir C Pemberitahuan, pemilih diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) saat menuju TPS pada hari pemungutan suara 27 November nanti.

“Ketentuannya walaupun ada undangan atau form C Pemberitahuan, pemilih tetap harus menunjukkan KTP elektronik saat ke TPS, atau biodata berupa dokumen lain yang memuat identitas kependudukan yang dikeluarkan pemerintah dalam hal ini Dinas Kependudukan Catatan Sipil,” ujar Mishart.

Berkaitan dengan e-KTP lanjut Mishart, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu untuk memberikan kemudahan dalam hal pelayanan.

“Karena ini ketentuan, kami mendorong seluruh masyarakat memastikan saat datang ke TPS tidak hanya membawa Form C Pemberitahuan, tapi bawa e-KTP maupun identitas lainnya berupa biodata yang dikeluarkan oleh Dukcapil. Jika KTP hilang, selagi masih mempunyai FC KTP, foto KTP atau KTP digital bisa ditunjukkan ke petugas TPS saat hari pemungutan untuk kemudian dilakukan verifikasi, apakah yang bersangkutan benar-benar pemilih di wilayah setempat,” pungkasnya.*

Dee

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *