TELEGRAFNEWS – hingga saat ini hampir 1.000 masyarakat Kota Kotamobagu telah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital.
Hal ini disampaikan kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu, Roy Paputungan., yang mengatakan minat masyarakat akan pentingnya
hal ini disebabkan seiring IKD berbaringan dengan kesadaran masyarakat dalam mengakses berbagai kemudahan yang diberikan oleh pemerintah.
“IKD atau KTP Digital saat ini sudah mulai dijalankan meski tidak bersifat wajib, namun perlahan dan tidak secara sekaligus bentuk e-KTP fisik nantinya akan beralih ke digital,” ujar Roy
Pada tahun 2023, pemerintah pusat telqh menargetkan 50 juta penduduk Indonesia sudah memiliki IKD atau KTP digital sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022, tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Roy pun menambahkan bahwa penerapan IKD ini sudah sejak tahun 2022, sehingga secara bertahap mulai diterapkan dengan tujuan memberikan berbagai kemudahan kepada masyarakat terkait dengan identitas kependudukan.
“Kami juga sudah menerima surat dari Kemendagri yang ditujukan ke pihak Perbankan bahwa untuk KTP Digital dapat digunakan atau diakui untuk keperluan Perbankan, tujuannya tentu agar lebih memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan,” tuturnya.
Dan untuk membuat KTP Digital sangat mudah, karena hanya menggunakan handphone android kemudian mengunduh aplikasi IKD Kemendagri melalui PlayStore.
“Sebelum mendaftar masyarakat harus terlebih dahulu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK, alamat e-mail serta nomor ponsel yang aktif dan untuk aktivasinya harus di Kantor Disdukcapil karena melalui server SIAK Dukcapil,” tandasnya.
Dee