TELEGRAFNEWS – Aktifitas Pertambangan Tampa Izin (PeTi) dilahan seluas 16 H yang terletak di Desa Lanud Kec. Modayag Kab. Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang saat ini masih dalam sengketa dan lagi kasasi di Mahkamah Agung (MA) diminta agar ditertibkan.
Direktur Intelijen Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Andy Riyadhy mengatakan ,bahwa aktivitas yang dilahan tersebut dianggap ilegal, pertama bahwa lahan tersebut masih dalam sengketa di MA, dan seluruh aktivitas pertambangan di lahan itu tak mengantongi izin KUD Nomontang selaku pemegang IUP OP.
Ini jelas sangat merugikan Negara, karena tidak ada pemasukan berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menjadi satu kewajiban bagi pelaku usaha khusus di bidang pertambangan logam dan mineral.
Atas dasar itu saya atas nama lembaga meminta agar segala aktivitas di lahan tersebut agar dihentikan dan diminta Polres atau Polda Sulawesi Utara untuk menindak tegas para oknum pelaku PeTi tersebut, tutupnya.. (Andry Mohama).