TELEGRAFNEWS – Setelah sempat dilarang konser oleh pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu karena tidak adanya koordinasi pihak penyelenggara, akhir konser Budi Doremi diijinkan.
Ijin tersebut setelah pihak EO melakukan kunjungan dan memberi klarifikasi kepada pihak Pemkot Kotamobagu dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
Kehadiran pihak EO pun dibenarkan Kabid Penagihan Pajak BPKD Bambang Tombaan.
“Alhamdulillah pada hari ini panitia bersama tim EO sudah memberikan klarifikasi terkait pajak tiket yang belum di laporkan, dan sudah menyampaikan permintaan maaf atas permasalahan ini,” ucap Bambang.
Setelah pertemuan kedua pihak, lanjut Bambang, konser akan ditunda hingga bulan November 2023.
“Jadwalnya diundur karena akan menyesuaikan kembali dengan jadwal artis dan panitia juga akan menyelesaikan administrasi perpajakan yang berlaku di pemkot Kotamobagu. Ada hal yang belum selesai namun yang pasti konser tetap akan di laksanakan di Kotamobagu,” ujar Bambang
Kepala BPKD Kotamobagu Pra Sugiarto Yunus pun angkat bicara terkait penundaan konser Budi Doremi.
bahwa Pemkot Kotamobagu tidak pernah menghalang-halangi seluruh kegiatan yang ada di Kotamobagu, asalkan harus sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Pemkot Kotamobagu tidak pernah mengahalang-halangi semua kegiatan hiburan di Kotamobagu. Nakmun terkait konser ini, kami hanya meminta kewajiban pajak hiburan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2012 tentang pajak hiburan dan pihak EO bersama dengan panitia telah beritikad baik untuk menyelesaikan kewajiban sebagaimana mestinya,” ungkap Sugiarto. *
Dee