TELEGRAFNEWS – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, Meiddy Makalalag. ST., memimpin sidang paripurna sekaligus agenda penyampaian rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi daerah serta rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Pendapatan Daerah (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024, Senin (7/8/2023).
Sidang paripurna yang digelar di ruang sidang gedung DPRD Kota Kotamobagu tersebut, Ketua DPRD Meiddy Makakalag., didampingi Wakil Ketua I Syariffudin Juaidi Mokodongan serta Wakil Ketua II Herdi Korompot.

Paripurna diawali pembacaan surat masuk oleh Sekretaris Dewan Firmansyah Mokodompit, dilanjutkan pembacaan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2024 dan penyampaian ranperda pajak dan retribusi daerah oleh Wali Kota Kotamobagu Ir Tatong Bara.

Dimana lanjutnya, penetapan PAD tahun 2024 akan tergantung pada hasil pembahasan penetapan ranperda pajak dan retribusi daerah antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Adapun ranperda pajak dan retribusi daerah dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan pasal 94 UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah,” ujar Meiddy.
Paripurna diawali pembacaan surat masuk oleh Sekretaris Dewan Firmansyah Mokodompit, dilanjutkan pembacaan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2024 dan penyampaian ranperda pajak dan retribusi daerah oleh Wali Kota Kotamobagu Ir Tatong Bara.
Usai penyampaian, agenda dilanjutkan pandangan umum fraksi dewan terhadap KUA PPAS 2024 dan ranperda pajak dan retribusi daerah, disusul penjelasan umum terhadap pandangan umum fraksi dewan sekaligus sambutan Wali Kota Kotamobagu.
Hadir dalam rapat paripurna, Wali Kota Ir Tatong Bara, sejumlah anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekda, para Asisten, pimpinan OPD dan jajaran, para camat, lurah dan sangadi se Kota Kotamobagu. (Advetorial).
Dee