TELEGRAFNEWS – Pemerintah Kotamobagu (Pemkot) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bersama Badan Pengawas (Pemilu Bawaslu) melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah titik di ruas jalan di wilayah Kota Kotamobagu. Selasa, 05 Oktober 2024.
Disampaikan Kaban Kesbangpol Kotamobagu Siti Rafiqah Bora SE., penertiban APK tersebut berdasarkan keluhan masyarakat.
“Banyaknya keluhan masyarakat terkait penggunaan fasilitas publik untuk APK yang membahayakan pengendara seperti di Median Jalan. Menjadi atensi kami untuk melakukan penertiban. Adapun keterlibatan pihak Kesbangpol prinsipnya di sini mendampingi pihak Bawaslu selaku yang berkompeten, “ ujar Rafiqah.
Rafiqa menambahkan, untuk kedepan masih menunggu jadwal kembali dari pihak Bawaslu terkait penertiban.
“Kami berharap, beberapa waktu lalu Bawaslu sudah menurunkan LO untuk Paslon masing-masing untuk penertiban secara mandiri sehingga ikuti prosedur yang ada, dan semoga menjelang pilkada ini makin aman serta kondusif,” tambahnya
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas & Humas (HP2H) Bawaslu Kotamobagu Arie Setiawan Mokodompit. menjelaskan, penertiban APK di fasilitas umum atau di tempat-tempat yang larang oleh ketentuan dilaksanakan sesuai aturan.
“APK yang ditertibkan hanya yang terpasang di tempat-tempat umum yang mengganggu dan membahayakan banyak keselamatan terutama pengendara. Kecuali yang terpasang dihalaman pribadi atau lokasi yang di tentukan oleh KPU itu tidak di tertibkan,” jelas Ari.
Menurut Ari, APK yang terpasang secara mandiri oleh Paslon, masih sesuai ketentuan.
“APK yang terpasang secara mandiri oleh Paslon, belum melebihi 200 persen yang di tentukan oleh ketentuan, sehingga yang tertibkan ini hanya yang ada di fasilitas umum terutama yang terpasang di pinggiran jalan atau di taman-taman,” ujar Ari.
Pihaknya berharap kepada peserta pilkada untuk mentaati ketentuan pemasangan APK.
“Kami berharap, untuk tim pasangan calon baik itu Paslon Walikota dan wakil walikota atau calon gubernur dan wakil gubernur, agar kiranya jika memasang APK dapat di pasang di tempat yang telah di tentukan oleh KPU sebagaimana yang ada di SK KPU. Dan jika di lahan milik pribadi, tentu seizin dari pemilik lahan,” pungkasnya
Penertiban APK turut hadir jajaran Pemkot Kotamobagu, Satpol-PP, BAWASLU, dan pihak twrkait.