TELEGRAFNEWS -Kasus penganiayaan di Rumah Tahanan (rutan) Kelas IIB Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, kembali terulang lagi,
Kali ini penganiayaan diduga dilakukan oleh dua oknum penjaga atau sipir rutan tersebut, terhadap salah satu tahanan berinisial RK, warga Kota Kotamobagu.
(dikutip dari halaman Tribunmanado.co.id, Senin, 11/12/2023).
Kasus penganiayaan ini pun mencuat ke permukaan publik diungkap langsung oleh keluarga korban yakni istri korban bernama Gisel.
Kepada media ini, Gisel mengungkapkan kasus penganiayaan yang di duga menggunakan Cekrekan atau Hekter dan Palu.
“Jadi suami saya pada hari rabu tanggal 6 Desember 2023, menjadi tahanan jaksa di rutan kotamobagu dengan kasus fidusia.nakmun sehari suami saya masuk, ia disekap oleh dua oknum petugas rutan selama dua hari, dan dalam keadaan mata tertutup. Dan kuat dugaan penganiayaan, keduanya oknum menggunakan Hekter dan Palu,” ungkap Gisel.
Gisel pun menerangkan kondisi suaminya yang saat ini tengah menjalani perawatan serius di Rumah Sakit Monompia Kotamobagu.
Kepada media ini juga, Gsel mengungkapkan motif dibalik penganiayaan tersebut.
Berdasarkan berita diatas, Telegrafnews.co. pun langsung menghubungi Kasubsi Pelayanan Tahanan (Yantah) Kelas IIB Kota Kotamo0bagu, Busen.
“Soal dugaan penganiayaan di Rutan terduga pelaku sudah di laporkan ke kepolisian dan penanganannya sudah di ambil alih kantor wilayah Kemenkumham Sulut, terduga penganiayaan sementara ini sedang menjalani pemeriksaan di kanwil,” ucap Busen melalui pesan singkatnya, Rabu (13/12/2023).
Diketahui pada tahun 2022 telah terjadi kasus serupa yakni penganiayan yang dilalukan sesama tahanan. Dimana peristiwa penikaman oleh sesama tahanan tersebut dibenarkan oleh Kepala Kesatuan Rutan (KPR), Jhon Sumangken, yang juga sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rumah Tahanan (Karutan).
“Iya benar. Kejadian 2 minggu lalu. Pelakunya bernama R warga Doloduo. Terpidana 7 tahun penjara dengan kasus penganiayaan. Dan korban bernama Y warga Kotamobagu. Adapun motif pelaku melakukan penikaman terhadap korban bernama Y, hanya karena perkara sepele. Pelaku mencurigai korban mengambil peralatan makan milik pelaku yang hilang,” ucap Sumangken.
Atas aksi tersebut, pelaku saat ini diisolasi di ruang tahanan khusus yang gelap yang digunakan sejak zaman Belanda bagi tahanan yang melakukan pelanggaran berat serta dicabut remisi bahkan hak bebas bersyaratnya selama 1 tahun yang diusulkan oleh Tim Pengamat Pemasyarakat (TPP) lewat persidangan. (sumber: BeritaManado.com, edisi Selasa, (30/8/2022).
Dee