KOTAMOBAGU – Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto SIK MH, bersama jajaran Forkopimda dan sejumlah pejabat terkait menunjukkan totalitas dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Kotamobagu. Mereka mendatangi Kantor Satpol PP Kota Kotamobagu untuk mengecek barang bukti minuman beralkohol tanpa ijin yang disita oleh Pemkot, Selasa (28/10/2025).
Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota untuk memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal di Kota Kotamobagu. Dengan mengecek langsung barang bukti, Kapolres dan Forkopimda dapat memastikan bahwa tindakan yang diambil sudah tepat dan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto menyampaikan bahwa pihaknya terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan TNI dalam menegakkan peraturan daerah.
“Seperti yang disampaikan oleh Wali Kota tadi, kita bersinergi dan berkolaborasi dengan pihak TNI, Polri, dan Pemkot untuk menindak para pelaku usaha yang tidak sesuai aturan. Ketentuan penjualan miras sudah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2010, dan saat ini penanganannya sedang berproses melalui Satpol PP, yang nantinya akan dilanjutkan ke Tipiring. Barang bukti ini juga akan dimusnahkan sesuai prosedur,” jelas Kapolres Kotamobagu.
Sementara itu, Dandim 1303/Bolmong, Letkol Inf. Fahmil Haris, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah tegas yang diambil oleh Pemerintah Kota Kotamobagu.
“Kami dari jajaran TNI tentu sangat mendukung program dan kebijakan pemerintah daerah. Apapun proses hukum yang dijalankan oleh Polres dan Pemkot Kotamobagu, kami siap mendukung sepenuhnya. Kegiatan seperti ini sangat positif dan perlu terus dilaksanakan,” ujar Dandim.
Turut hadir pada peninjauan hasil sitaan Satuan Polisi Pamong Praja tersebut yakni perwakilan Kejaksaan Kotamobagu, Perwakilan Pengadilan Kotamobagu, dan perwakilan kementrian agama Kotamobagu (*)
Kapolres Kotamobagu Tanggapi Tindakan Penyitaan Miras oleh Pemkot













