TELEGRAFNEWS – Kabar gembira bagi para tenaga pendidik, Tunjangan Sertifikasi Guru tahun 2024, akan segera dicairkan dalam waktu dekat.
Untuk syarat pencairan tunjangan profesi guru sendiri tertuang dalam Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023, tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.
Dan untuk penyaluran tunjangan sertifikasi guru 2024 dibagi menjadi empat tahapan, yakni per tiga bulan atau triwulan.
Hal ini seperti disampaiakan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Kotamobagu Mohamad Aljufri Ngandu., yamg menyampaikan penyaluran tunjangan sertifikasi guru di Kota Kotamobagu sendiri sudah ada titik terang.
“Tinggal menunggu transferan dari pemerintah pusat. Sambil menunggu itu, saat ini kami maksimalkan pemasukan syarat pencairan sertifikasi guru dari para penerima,” ungkap Aljufri. saat dihubungi awak media Rabu (16/4/2024).
Nakmun menurut Ngandu, pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2024 pada triwulan I, sedikit mengalami keterlambatan karena disebabkan libur dan cuti bersama dalam rangka perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah.
“Insyaallah secepatnya, karena kami dari dinas juga sangat berharap anggarannya bisa segera turun agar bisa secepatnya disalurkan kepada para penerima,” harapnya.
Berikut persyaratan dan teknis pembayaran sertifikasi guru tahun 2024 sebagaimana ketentuan Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023:
1. Memiliki sertifikat pendidik.
2. Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian.
3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.
4. Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian.
5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.
8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.
9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Dee