KOTAMOBAGU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu melaksanakan patroli dan pengawasan rutin di wilayah Kota Kotamobagu dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Patroli malam ini menyasar sejumlah titik strategis, termasuk pusat kota, ruas jalan utama, serta area publik yang berpotensi menimbulkan keramaian. Personel melakukan pemantauan situasi, memberi teguran persuasif kepada pelanggar, serta memastikan kondisi lingkungan tetap aman dan kondusif.
Kasat Pol PP Kota Kotamobagu menyampaikan bahwa kegiatan patroli merupakan komitmen Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum.
“Patroli ini rutin kami lakukan sebagai bentuk pelayanan dan upaya menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Satpol PP mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi ketentuan Perda yang berlaku serta bersama-sama menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing. (*)













