Ini Sanksi Bagi Pelaku Usaha Tak Laporkan LKPM

Kabid Perencanaan Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal, Aryanto Mamonto
banner 120x600

TELEGRAFNEWS – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu, kembali memberi kesempatan kepada para pelaku untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Menindaklanjuti pemberitaan  Telegrafnews sebelumnya, terkait batas pelaporan LKPM berakhir pada tanggal 15 Januari 2023, (edisi Jumat, 13/1/2023). Dinas PMPTSP kembali memperpanjang pelaporan LKPM hingga tanggal 20 Januari 2023.

Hal ini disampaikan Kabid Perencanaan Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal, Aryanto Mamonto, kepada Telegrafnews saat dihubungi lewat telepon selularnya, Senin (16/1/2023).

“Hasil koordinasi dengan PTSP Provinsi beberapa hari lalu, untuk LKPM masih perpanjang lagi sampai tanggal 20 Januari 2023” ucap Aryanto Mamonto.

Adapun bagi mereka pelaku usaha yang menemui kendala dalam pengimputan laporan LKPM kata Aryanto Mamonto, Akan dibantu oleh Dinas PMPTSP.

“Pelaku usaha yang mempunyai kendala atau belum paham cara pengimputan pelaporan LKPM akan kamu bantu dan damping,” katanya

Kabid Aryanto Mamonto juga berharap, agar para pelaku usaha agar segera mengimput LKPM, agar ijin usahannya tidak dibekukan.

“Diharapkan kepada para pelaku usaha untuk segera melakuka pelaporan LKPM secara berkala dan tepat waktu, agar tidak dikenakan sanksi berupa pembekukan ijin usahanya,” harapnya.

Dapat diketahui, bahwa penyampaian LKPM merupakan kewajiban bagi setiap pelaku usaha sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 huruf (c) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 5 huruf (c) dan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dan untuk pelaporan LKPM sendiri dapat dilakukan secara online melalui https://oss.go.id. Atau bisa langsung ke klinik layanan yang dibuka oleh DPMPTSP, serta untuk layanan ini tidak dipungut biaya.

Dee.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *