TELEGRAFNEWS -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu, menggelar Forum Group Discussion (FGD) tentang Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Tahun 2023.
Digelar diruang Paripurna DPRD Kotamobagu tersebut, forum tersebut membahas 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu tentang Adat, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Penataan Pasar, Jumat (27/01/2023).
Dalam kesempatan ini, Ketua Bapemperda Beggie Gobel mengungkapkan, bahwa ada 3 Ranperda yang akan dibahas.
Yang pertama, Menurut Beggie Gobel, menyangkut hukum adat dan situs sejarah yang ada di Kotamobagu.
“Yang menjadi literasi dalam penyusunan naskah akademik, yaitu semua yang terkait hukum adat dan situs – situs sejarah yang ada di Kota Kotamobagu,” ungkap Beggie Gobel.
Yang kedua lanjut Beggie, yakni membahas semua jenis usaha milik pemerintah daerah.
“Jenis usaha ini yakni dibawah naungan BUMD, baik dikelolah oleh daerah, organisasi maupun perorangan, baik yang sudah beroperasi, maupun belum. Sebab akan diorganisir dan akan dikelolah kembali oleh daerah” ucap Beggie.
Dan yang terakhir kata Beggie, yaitu menyangkut Pasar.
“Kami juga membahas terkait pasar tradisonal yang ada di Kota Kotamobagu,” ujar Beggie Gobel.
Dapat diketahui, bahwa ketiga pokok pembahasan tersebut, akan menjadi calon Ranperda inisiatif DPRD Kotamobagu di Tahun 2023.
FGD tersebut dihadiri tim penyusun Akademik dan Yuridis dari Kementerian Hukum dan Ham Wilayah Sulawesi Utara, Ketua Bapemperda dan Pimpinan DPRD, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kepala Dinas Sosial, Tokoh Adat dan Pemerhati Adat dan Budaya di Kotamobagu, Tenaga Ahli Bapemperda, dan Kabid Perundang-undangan DPRD Kotamobagu.
Dee.